Update Tax Amnesty Jilid II: 9. 272 Wajib Pajak Lapor Harta Rp 8,47 Triliun

Hingga 30 Januari 2021, ada 9. 272 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Jan 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 09:30 WIB
20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY3
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 Januari 2021, sudah ada  9. 272 wajib pajak dengan 10.179 surat keterangan, yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (31/1/2022) nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 8,47  triliun. Selanjutnya, Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 903,51 miliar.

Sementara, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 7,21 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 717, 05 miliar.  Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 553,3 miliar.

Tentunya data tersebut akan terus mengalami perubahan selama waktu pelaksanaan PPS berakhir yakni sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sebagai informasi, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Untuk mengakses PPS, DJP menyediakan layanan untuk wajib pajak melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Manfaat Ikut PPS

Tax Amnesty
Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manfaat mengikuti PPS  diantaranya, tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200 persen dari PPh yang kurang dibayar).

Selanjutnya, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya