Usut Tuntas Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop Serahkan Data ke PPATK

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Feb 2022, 20:45 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 20:45 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini menindaklanjuti penanganan delapan koperasi bermasalah.

Penyerahan data pendukung tersebut kata Agus, mengingat PPATK dengan kewenangannya memiliki kemampuan untuk membuat analisis penelusuran aliran dana dan penelurusan aset (asset tracing).

Ia menegaskan, dukungan PPATK terhadap kinerja Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, agar tim dapat memiliki gambaran yang lebih jelas tentang operasional koperasi simpan pinjam yang bermasalah.

"Dalam hal ini untuk mengkonfirmasi apakah praktik usaha simpan pinjam dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi, ataukah ada praktik yang lain, sehingga menyebabkan koperasi simpan pinjam gagal bayar,” jelas Agus dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Ia didampingi oleh Wakil Ketua 2 Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Yudhi Wibhisana, dan Sekretaris Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Henra Saragih.

Informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan untuk menguak dugaan tindak pidana pencucian uang.

Agus menegaskan, pihaknya sejak awal telah meminta itikad baik dan kesediaan pengurus koperasi dan juga pengawasnya untuk memberikan data-data, keterangan dan informasi yang benar dan akurat kepada tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Meski begitu, untuk keperluan melakukan konfirmasi terhadap data-data yang disampaikan diperlukan juga peran PPATK. Tujuannya agar pola usaha KSP (Koperasi Simpan Pinjam) bisa direkonstruksi secara lebih lengkap.

Apalagi jika data tersebut digabungkan dengan analisis dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ujar Agus, tentu bisa dikonstruksikan lebih sempurna untuk melihat digunakan apa saja simpanan anggota koperasi oleh pengurus.

"Jadi kita bisa melihat praktik KSP tersebut, apakah usaha koperasi itu dijalankan sesuai dengan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau tidak," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kawal 8 Koperasi Bermasalah

ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi

Sebanyak 8 koperasi bermasalah kini sedang dalam tahap pendampingan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Diketahui, diantaranya ada masalah sulit bayar dari koperasi bermasalah tersebut.

Ketua Satuan Tugas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pihaknya akan terus mengawal keputusan akta perdamaian dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mengacu keputusan itu juga, berarti langkah yang diambil adalah restrukturisasi dalam koperasi yang bermasalah.

"Karena proses PKPU, (kemungkinan belum bisa) kalau selesai tahun ini, ada 2 tahun, tiga tahun, empat tahun. Kita mendampingi itu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

"Memang proses restrukturisasi ini kan sambil bayar dan usaha, tak semudah membalikkan telapak tangan," imbuhnya.

Ia menyebutkan, Satgas akan bergerak sesuai dengan koridor yang ditentukan dan kesepakatan pada akta perdamaian dalam putusan PKPU. "Kita tak ada kewenangan menjual aset, itu sudah diatur dalam PKPU," katanya.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah telah mencoba mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya, ia pun sudah melakukan pemantauan selama 1,5 tahun proses PKPU yang sudah ditetapkan, namun belum ada capaian yang jelas.

"Sehingga banyak nasabah yang masih belum dibayarkan sesuai tahap PKPU. Pemerintah melihat bahwa diperlukan suatu model internesi lain atau kehadiran negara untuk pastikan hak anggota bisa dilayani. Makanya dibentuk Satgas, dan anggotanya bukan cuma Kemenkop UKM saja," katanya.

"Satgas sudah cukup lengkap dari sisi kemampuannya untuk koordinasi walau tak mudah, kalau ada pinjaman yang lancar ya semoga dia kembalikan untuk pencairan simpanan. Kalau ada pinjaman yang batuk-batuk ya didampingin koperasi untuk tetap lancar. Kalau untuk aset, dan disepakati dijual kita hanya awasi hasil penjualan itu bisa diberikan kepada anggotanya secara adil," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya