Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menegaskan manfaat tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih baik ketimbang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk jangka pendek. Hal ini menyusul polemik manfaat JKP bagi pekerja.
“Manfaat tunai JKP lebih baik dibandingkan pencairan JHT jangka pendek,” kata Anggoro Eko Cahyo dalam pernyataannya, Kamis (17/2/2022).
Kesimpulan ini didapat dari perhitungan perbandingan antara besaran manfaat yang didapat dari JKP dan JHT.
Advertisement
Dengan menyertakan asumsi klaim JHT pada 2020 dan 2021 paling banyak berasal dari pekerja dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun.
“Kalau kita menggunakan data tersebut, dan dengan menggunakan asumsi nilai tengah masa kepesertaan 2 tahun dan asumsi upah Rp 5 juta maka manfaat tunai JHT yang didapat adalah kurang lebih Rp 7 juta,” tutur dia.
Jika dibandingkan dengan manfaat yang didapat dari JKP dengan asumsi upah dan masa kerja yang sama, peserta akan mendapatkan total manfaat tunai selama 6 bulan adalah sebesar Rp 10,5 juta.
“Dan tidak hanya itu, tabungan JHT nya masih tetap utuh yaitu Rp 7 juta dan terus kami kembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun,” terangnya.
Perlindungan Pekerja
Dia pun menyebut pemerintah mengeluarkan program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jaminan ini hingga pekerja tersebut mampu bekerja kembali.
“Terdapat tiga manfaat program JKP manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan, di mana 3 bulan pertama diberikan 45 persen dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upah yang dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp 5 juta,” katanya.
Bahkan, Anggoro menyebut manfaat JKP dapat diberikan sebanyak 3 kali. Artinya seorang peserta mendapatkan jaminan dari risiko terkena PHK sebanyak 3 kali selama usia kerja.
“Informasi lebih lengkap terkait klaim manfaat JKP dapat dilihat di website resmi kami,” ujarnya.
Buruh Gugat Permenaker JHT ke PTUN Rabu 23 Februari 2022
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang mekanisme pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (23/2) mendatang.
Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker, karena sangat merugikan buruh Indonesia.
"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini heran dengan klaim sepihak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengaku keputusan Permenaker diambil karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.
"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan, JHT menjadi sangat bermanfaat untuk bisa melanjutkan kehidupan buruh dan keluarganya setelah berhenti bekerja.
Sehingga tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri
"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ucapnya.
Apalagi, ia melihat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari JHT.
Advertisement