Kapal Pinisi Eks Aset Jiwasraya Dilelang Rp 7,4 Miliar, Ada yang Minat?

Sebuah kapal pinisi dengan layar merah dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 18:00 WIB
Kapal pinisi hasil sitaan aset Jiwasraya dilelang oleh DJKN
Kapal pinisi hasil sitaan aset Jiwasraya dilelang oleh DJKN

Liputan6.com, Jakarta Sebuah kapal pinisi dengan layar merah dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada laman www.lelang.go.id.

Aset dari Jiwasraya yang dirampas negara tersebut dibuka lelang dengan limit harga Rp 7,45 miliar.

"Kapal pinisi warna merah di KPKNL Makassar ini punya Jiwasraya," kata Direktur Lelang, DJKN, Kementerian Keuangan Joko Prihanto alam Bincang Bareng DJKN, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Selain aset dari Jiwasraya, DJKN juga telah menjual beberapa aset sitaan dari kasus BLBI. Namun aset sitaan tersebut tidak semua dilelang. Beberapa ada yang dihibahkan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

"Ada beberapa aset dari obligor yang kecil ini sudah dilelang dan laku terjual. Memang tidak banyak yang tau karena biasanya media kurang memantau atau orangnya kurang familiar," tutur Joko.

Aset sitaan dari kasus BLBI tersebut pun belum semuanya terjual. Masih ada beberapa yang belum laku, salah satunya karena aset tersebut nilainya besar.

"Kalau yang gede ini belum laku, ada potensi lelang ulang selma 1 kali 15 hari. Kalau lewat waktu lelang belum terjual nanti kita lihat lagi. Kita pantau saja," kata Joko.

 

Mekanisme Lelang

Ilustrasi Lelang Siataan. Freepik
Ilustrasi Lelang Siataan. Freepik

Joko menjelaskan, biasanya harta rampasan dari kasus hukum biasanya baru dilelang setelah pengadilan mengeluarkan putusan. Harta yang telah menjadi milik negara tersebut biasanya didaftarkan oleh kejaksaan atau KPK untuk dijual dengan cara lelang.

"Siapa pun bisa mengajukan permohonan lelang," kata dia.

Namun, ada juga aset sitaan yang dilelang sebelum masa sidang mencapai keputusan inkrah. Biasanya aset tersebut diajukan untuk dilelang karena beberapa hal, seperti barangnya mudah rusak, biaya perawatan yang mahal dan sebagainya.

"Jadi prosesnya bisa saat barang disita dan telah mendapatkan putusan inkrah untuk dirampas dan lelang, atau saat proses sidang masih berlangsung," kata dia.

Joko menambahkan, proses lelang aset negara tersebut tidak akan lama. Bila berbagai persyaratannya sudah lengkap, DJKN akan segera menjualnya melalui situs www.lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya