Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris ikut bersuara mengenai aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis pada awal bulan ini. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah.
Hotman Paris mengatakan, aturan baru ini sangat tidak berkeadilan. Alasannya, dana yang JHT merupakan dana dari pekerja atau buruh yang disetorkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila buruh atau pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia muda, dengan aturan baru ini, maka tidak bisa mengambil untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan keluarga.
Advertisement
Hotman Paris kemudian memberikan perandaian. Apabula buruh sudah bekerja 10 tahun menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Buruh tersebut setiap bulan gajinya telah dipotong untuk iuran JHT.
Dengan peraturan Menteri ketenagakerjaan yang baru saja disahkan tersebut, maka buruh tidak bisa mengambil atau mencairkan Jaminan Hari Tua itu karena dalam aturan yang ada hanya bisa diambil ketika buruh berumur 56 tahun.
"Di PHK umur 32 tahun, dia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Gimana keadilannya bu? gimana keadilannya? itu kan uang dia," jelas Hotman Paris dikutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2/2022).
"Dimana logikanya ibu. Itu kan uang dia, kalau dia di PHK umur 32 tahun bisa saja selama menunggu 28 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," tambah dia.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menaker: Pekerja yang Kena PHK Tak Perlu Klaim JHT, karena Ada JKP
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja yang terkena PHK sebenarnya tidak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), karena sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program baru dari Pemerintah.
“Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial Ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja,” kata Menaker dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).
Iuran JKP dibayar oleh pemerintah setiap bulan, bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP. Sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membayar iuran jika ingin mendapatkan JKP.
Menaker menegaskan, program JKP adalah program perlindungan sosial Ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada. Manfaat program JKP selain berupa uang tunai, ada akses informasi pasar kerja melalui pasker.id yang telah diluncurkan pada bulan Desember tahun 2021.
Advertisement