Buruh Gugat Permenaker JHT ke PTUN Rabu 23 Februari 2022

Buruh memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker soal mekanisme pencairan JHT

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 20:07 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 19:20 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menggelar orasi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menggelar orasi (dok: KSPSI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang mekanisme pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (23/2) mendatang.

Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker, karena sangat merugikan buruh Indonesia.

"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini heran dengan klaim sepihak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengaku keputusan Permenaker diambil karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.

"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan, JHT menjadi sangat bermanfaat untuk bisa melanjutkan kehidupan buruh dan keluarganya setelah berhenti bekerja.

Sehingga tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri

"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ucapnya.

Apalagi, ia melihat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari JHT.

 

Manfaat JHT

Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)

JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan nggak dapat JKP. Terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?. Kemudian, apa ada jaminan selama 6 bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi?. JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," ungkapnya.

 

Sosialisasi Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku akan fokus menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek.

Pertama, ketiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Kedua, maksud dan tujuan Permenaker No. 2 Tahub 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.

Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya