Minyak Goreng Langka, Kebijakan HET Dinilai Tak Efektif

Kebijakan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sekaligus memberikan subsidi minyak goreng dinilai kurang efektif.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 13:20 WIB
Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sekaligus memberikan subsidi minyak goreng dinilai kurang efektif, lantaran menimbulkan masalah baru yaitu kelangkaan.

“Ketika harga diatur oleh pemerintah dengan menetapkan harga yang lebih rendah dari harga pasar, memang akan terjadi kelangkaan, karena permintaan barang akan semakin meningkat,” kata Ekonom Indef, Nailul Huda, kepada Liputan6.com, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, ketika pemerintah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter, masyarakat otomatis banyak mencari. Akhirnya stok barang di pasar akan cepat habis.

“Maka seharusnya kebijakan subsidi, dibarengi dengan ketersediaan di pasar,” ucapnya.

Sebagai langkah jangka pendek, Huda menilai kebijakan pengaturan HET tetap perlu diterapkan. Namun memang dibutuhkan langkah lebih untuk menyelesaikan permasalahan di jangka panjang, seperti, kapasitas produksi, ketersediaan bahan baku menjadi penting.

“Sehingga ketika harga tinggi di pasar internasional, harga domestik tetap terjangkau,” imbuhnya.

Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tindakan Hukum

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Pemerintah menetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng premium. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sudah kehilangan kesabaran. Ia murka setelah melihat langsung masih ada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng (migor) sehingga menyebabkan kelangkaan.

Mendag pun menyatakan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti menimbun minyak goreng.

Pada Kamis, (17/2/2022), Mendag Lutfi memimpin jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak secara serempak ke sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami kelangkaan migor. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya