Liputan6.com, Jakarta Kartu Prakerja gelombang 24 resmi dibuka pada hari ini, Kamis 17 Februari 2022. Bagi masyarakat yang belum memiliki akun dan ingin bergabung bisa langsung mendaftarkan diri melalui laman prakerja.go.id.
Untuk peserta Kartu Prakerja yang sudah punya akun dan sempat mengikuti seleksi tapi belum berhasil, bisa langsung klik “Gabung Gelombang” di dashboard masing-masing.
Sementara itu, bagi yang belum pernah ikut Prakerja, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Lantas bagaimana cara daftar Prakerja?
Advertisement
Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa ikut Prakerja. Mengutip informasi dari website prakerja.go.id, Kamis (17/03/2022), berikut ini syarat lolos dan menerima manfaat Kartu Prakerja.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, pelaku UMKM
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan, atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, kepala atau perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
6. Maksimal 2 NIK dan 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Prakerja
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat yang belum punya akun bisa langsung mendaftarkan diri melalui laman prakerja.go.id.
Bagaimana langkah-langkahnya?
Berikut ini langkah daftar Prakerja.
1. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
2. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
3. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
4. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
5. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
6. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
7. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
8. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
9. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
10. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
11. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
12. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
13. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.
14. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
15. Setelah itu, klik Kirim OTP.
16. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
17. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.
18. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
19. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
20. Klik Mulai Tes
21. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.
22. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.
23. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
24. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement