Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada 23,5 juta penerima. Sehingga Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,9 triliun, untuk dibagikan masing-masing Rp 300.000 pada bulan ini.
"Kebutuhan anggarannya Rp 6,15 triliun untuk KPM program bansos pemerintah dan Rp 750 miliar untuk PKL, totalnya Rp 6,9 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam webinar Macroeconomic Update 2022, Jakarta, Senin (4/4).
Febrio menjelaskan dana Rp 6,15 triliun tersebut akan dibagikan kepada 20,5 juta KPM yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Advertisement
Sedangkan sisanya sebesar Rp 750 miliar akan dibagikan kepada para pemilik warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan minyak goreng dalam menjalankan usahanya.
Berikut ini cara untuk mendapatkan BLT minyak goreng, berdasarkan laman resmi Setkab.go.id:
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)- Peserta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Â
Cara Mendapatkan
Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng
- Bila Anda memenuhi syarat di atas, silakan mendaftarkan diri terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat PLay Store. Pastikan aplikasi yang diunduh dibuat oleh Kementerian Sosial. Selain itu, maka Anda tidak bisa mengikuti program ini.
- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK dan KTP. Setelah itu tunggu sampai Anda mendapatkan verifikasi data oleh admin Kementerian Sosial. Tanda telah terverifikasi yakni Anda bisa mengakses menu yang ada di aplikasi tersebut.
- Selanjutnya Anda harus mengklik daftar usulan lalu menambahkan usulan.
- Mengisi semua kolom yang tertera di aplikasi dengan data kependudukan yang sesuai dengan data dukcapil. Serta harus sesuai dengan wilayah/daerah pengusul KK
- Aplikasi ini bisa didaftarkan sendiri maupun diwakilkan keluarga yang lain, selama masih dalam lingkungan yang sama. Namun jika Anda ingin mendaftarkan keluarga, penerima, maka nama Anda harus terdaftar dalam Kartu Keluarga yang didaftarkan.
Â
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement