Ekspor Minyak Goreng Seharusnya Tak Perlu Disetop, Cukup Kewajiban DMO 20 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng per 28 April 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Apr 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2022, 16:00 WIB
Operasi Pasar Minyak Goreng di Polres Jaksel
Petugas melayani warga yang membeli minyak goreng di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom memandang kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya bukan jalan keluar mengatasi masalah ketersediaan di dalam negeri. Langkah yang dilakukan sebenarnya cukup dengan menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) secara benar.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng per 28 April 2022. Belum ada batas waktu sampai kapan kebijakan ini akan berjalan. 

“Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu setop ekspor. Ini kebijakan yang mengulang kesalahan setop ekspor mendadak pada komoditas batu bara pada Januari 2022. Apakah masalah selesai? Kan tidak. Justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Liputan6.com, Sabtu (23/4/2022).

Malahan, Bhima menilai jika larangan ekspor diberlakukan, hanya akan menguntungkan negara tetangga Malaysia yang juga pemain ekspor Crude Palm Oil (CPO). Serta, negara lainnya yang memproduksi minyak nabati alternatif.

“Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi,” ujarnya.

Ia menilai pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan. Selama ini ia menaksir problem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.

“Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan,” tegasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kerugian Negara

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Dengan adanya kebijakan setop ekspor minyak goreng dan bahan bakunya ini justru akan merugikan pemasukan Indonesia.

Lebih lanjut, Bhima menuturkan dengan adanya kebijakan ini juga malah akan merugikan pemasukan Indonesia. ia pun menyampaikan potensi kerugian yang dialami dengan asumsi penyetopan ekspor terjadi selama satu bulan.

“Selama satu bulan maret 2022 ekspor CPO nilainya USD 3 miliar. Jadi estimasinya bulan Mei apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku 1 bulan penuh, kehilangan devisa sebesar USD 3 miliar akan terjadi dan angka itu setara 12 persen total ekspor non migas,” paparnya.

Dengan angka fantastis tersebut, Bhima menyampaikan stabilitas rupiah juga akan terganggu kedepannya.

“Ini bisa ganggu stabilitas rupiah juga karena devisa ekspornya terganggu. Tolong pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini. Pembisik pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang menyesatkan,” tegasnya.

 

Larangan Ekspor Minyak Goreng

Presiden Jokowi Temukan Minimarket di Yogyakarta Kosong Akan Minyak Goreng
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, Jumat (22/4/2022).

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambungnya.

Evaluasi

FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus ini.

"Kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas. Sehingga, kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya