Pemerintah Larang Ekspor Minyak Jelantah

Pemerintah resmi melaran ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai berlaku Kamis (28/4/2022)

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2022, 19:50 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 19:45 WIB
Minyak goreng curah
Aktivitas pedagang minyak goreng curah di pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Kini, minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah resmi melaran ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai berlaku Kamis (28/4/2022). Salah satu bahan baku minyak goreng yang juga dilarang untuk diekspor adalah minyak jelantah.

"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah," katanya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Pelarangan dilakukan karena minyak jelantah merupakan produk turunan CPO. Selain itu, produk ini sudah berbentuk minyak goreng, namun telah dipakai. Adapun keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan.

Kebijakan diambil untuk mendorong harga minyak goreng ke level Rp14.000 per liter. Di mana harga mibyak dipasaran kini masih diatas Rp14.000 per liter.

Sebelumnya, dalam mengatasi kenaikan minyak goreng pemerintah meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.

Dalam mendukung penyediaan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.

 

Selanjutnya

Gaduh Penyaluran Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Kota Malang
Gaduh Penyaluran Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Kota Malang

Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.

Keempat, mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter.

Buntut dari kebijakan ini, harga minyak goreng kemasan menjadi sekitar Rp25.000 per liter. Tidak kalah mahal, minyak curah justru mengikuti harga minyak kemasan diatas HET yang sudah ditetapkan Rp14.000 per kg yaitu berkisar Rp22.000 hingga Rp23.000 per kg.

Mendag Tegaskan Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Rakyat

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi akhirnya buka suara soal larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, yang dimulai Kamis (28/4/2022) hari ini.

Menurut dia, keputusan larangan ekspor minyak goreng ini telah diambil dengan sangat seksama, memperhatikan hari demi hari, situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden (Jokowi), kami kembali menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar Mendag dalam sesi teleconference singkat, Kamis (28/4/2022).

Mendag Lutfi lantas coba membacakan isi aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Di situ tertulis, larangan ekspor berlaku untuk 4 produk minyak goreng dan bahan bakunya.

"Pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah (used cooking oil) berlaku mulai hari ini, 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan," terangnya.

Wilayah Larangan

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar

Larangan sementara itu berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yakni Batam, Bintan Karimun, dan Sampang.

Selama masa pelarangan ini, pemerintah akan terus memantau kegiatan perdagangan minyak goreng dan bahan baku, yang untuk sementara dipusatkan di pasar domestik.

"Eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya