Kelebihan Pasokan Listrik, Kementerian ESDM Berencana Revisi Aturan PLTS Atap

Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema guna mendorong pelaku industri melakukan operasi paralel dan memasang sendiri PLTS atap.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2022, 15:15 WIB
FOTO: Target Industri Panel Surya Dalam Negeri
Pekerja memeriksa intalasi panel surya di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/9/2021). Kementerian Perindustrian mencatat importasi komponen PLTS sejak 2018 hingga 2020 mengalami penurunan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap atau PLTS Atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Alasan revisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kelebihan pasokan listrik

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, revisi peraturan itu dilakukan lantaran kelebihan pasokan listrik yang kian menguat, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS Atap untuk sektor industri.

"Kami sudah mengkaji dengan berbagai pihak, intinya sekarang itu terjadi hambatan di lapangan untuk implementasi peraturan tersebut," kata Dadan.

Kebijakan take or pay PLN di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik membuat perseroan dan pemerintah harus membeli listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit listrik swasta.

PLN harus membayar kontrak listrik yang sudah ada tersebut walau listriknya dipakai ataupun tidak dipakai.

Dadan menuturkan pemerintah melihat situasi itu secara lebih realistis karena negara mengeluarkan angka yang terbilang besar untuk membayar kontrak listrik di tengah kondisi kelebihan pasokan.

"Sekarang diskusinya makin berkembang, PLN masih menunjukkan posisinya bahwa dicari cara yang paling bisa membuat semuanya itu nyaman," ujar Dadan.

Harga PLTS atap yang makin kompetitif ditambah keinginan pelaku industri untuk menghasilkan energi bersih agar produk-produk mereka bisa masuk kategori hijau, maka secara langsung akan mempercepat pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema guna mendorong pelaku industri melakukan operasi paralel dan memasang sendiri PLTS atap.

"Kami akan permudah dari sisi perizinan untuk mendorong hal tersebut. Kami akan lihat sampai titik yang mana angka 100 persen, sekarang yang ramai adalah kapasitas di masyarakat," kata Dadan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kapasitas Terpasang

FOTO: Target Industri Panel Surya Dalam Negeri
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur kapasitas terpasang maksimum 100 persen dari kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur kapasitas terpasang maksimum 100 persen dari kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

Pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas.

Dadan menuturkan pemakaian listrik industri tidak 100 persen sesuai dengan kapasitas terpasang. Namun mereka mengajukan pemasangan PLTS atap hingga 100 persen.

Ia mencontohkan ada perusahaan yang langganan listrik ke PLN sebesar 10 megawatt, namun angka yang tercatat justru hanya 5 megawatt.

"Prinsip PLTS atap adalah untuk pemanfaatan sendiri, ini yang diskusinya lama. Saya mengikuti ada yang sudah satu tahun diskusi untuk hal ini," jelas Dadan.

Kementerian ESDM telah menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional. Penetapan PLTS atap sebagai program strategis nasional dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan cara pemerintah dalam mencari jalan terbaik untuk mendongkrak kapasitas terpasang PLTS atap di dalam negeri.

Kawasan Industri JIIPE Gresik Pasang PLTS Atap

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE telah memasang PLTS Atap
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), anak perusahaan PT AKR Corporindo Tbk. selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE telah memasang PLTS Atap.

PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), anak perusahaan PT AKR Corporindo Tbk. selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE telah memasang PLTS Atap.

Pemasangan ini dilakukan dengan menggandeng PT Xurya Daya Indonesia (Xurya) sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Kawasan Industri dan Pelabuhan Terpadu.

Salah satu bentuk dukungan PT BKMS dalam mempercepat implementasi EBT di Indonesia adalah dengan terpasangnya 764 panel surya di beberapa atap gedung utility center yang berlokasi di kompleks kawasan industri JIIPE Gresik, Jawa Timur.

JIIPE merupakan kawasan terintegrasi pertama di Indonesia dengan total area 3.000 hektar yang terdiri dari kawasan industri, pelabuhan umum multifungsi, dan hunian berkonsep kota mandiri yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

 

Energi Berkesinambungan

Instalasi PLTS Atap ini sejalan dengan salah satu visi perusahaan yakni menjadi kawasan industri terintegrasi yang terdepan dengan mendukung sektor industri melalui energi yang berkesinambungan.

“Selain berkontribusi secara positif terhadap penekanan efisiensi biaya logistik bagi pelaku industri, kami juga berkomitmen dalam pengelolaan sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Instalasi PLTS Atap di bangunan utility center merupakan salah satu bentuk kontribusi kami dalam pemanfaatan energi baru terbarukan dari kawasan industri di Jawa Timur," kata President Director BKMS JIIPE Bambang Soetiono, Kamis (10/2/2022).

Xurya sebagai startup energi terbarukan yang mempelopori metode tanpa investasi dalam pembiayaan PLTS Atap sangat memahami pentingnya peran kawasan industri untuk mempercepat bauran energi di Indonesia.

Implementasi ini juga merupakan bentuk dukungan kepada pemerintahuntuk menciptakan pasar baru Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui program Renewable Energy Base Industry Development (REBID).

Infografis
Infografis Hemat Listrik
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya