Murah, Biaya Pemasangan PLTS Atap Cuma di Kisaran Rp 14 Juta

Harga pemasangan PLTS atap kini sudah menarik bagi konsumen, tak semahal beberapa tahun lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2022, 18:00 WIB
Pemanfaatan Tenaga Surya Sebagai Sumber Energi Listrik Alternatif
Teknisi melakukan perawatan panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLTS atap yang dibangun sejak 8 bulan lalu ini mampu menampung daya hingga 20.000 watt. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Biaya pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap atau PLTS Atap di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 17 juta per kilowatt peak tergantung kapasitas. Angka ini sudah turun jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, biaya pemasangan PLTS Atap tersebut sudah termasuk dengan konverter.

"Itu sudah termasuk dengan konverter dan segala macam, tapi di luar membeli meteran karena meterannya harus beli ke PLN yang harganya sekitar Rp 1,7 juta," ujar Dadan dikutip dari Antara, Senin (9/5/2022).

Harga pemasangan PLTS atap kini sudah menarik bagi konsumen, tak semahal beberapa tahun lalu.

Meski tujuan pemasangan listrik tenaga surya bukan untuk jual beli, ucapnya, konsumen secara otomatis akan membandingkan harga membeli listrik dari PLN dengan harga baru setelah mereka memasang PLTS atap.

Sementara itu, pelaku industri tidak akan membandingkan nilai ekonomis antara punya PLTS sendiri atau beli listrik dari PLN, melainkan industri memang dituntut untuk menggunakan energi terbarukan, karena setrum bersih akan mendukung proses ekspor produk industri ke pasar global.

Kementerian ESDM menargetkan kapasitas terpasang PLTS atap bisa mencapai 3,6 gigawatt dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Program Strategis Nasional

Pemanfaatan Tenaga Surya Sebagai Sumber Energi Listrik Alternatif
Pemerintah telah menetapkan PLTS atap sebagai program strategis nasional untuk mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Pemerintah telah menetapkan PLTS atap sebagai program strategis nasional untuk mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025. Optimalisasi pengembangan PLTS atap akan bertumpu pada sektor rumah tangga dan industri untuk memaksimalkan pencapaian target tersebut.

Berdasarkan proyeksi Kementerian ESDM, target pengembangan PLTS atap untuk sektor rumah tangga selama tiga tahun ke depan memiliki potensi daya listrik sebesar 1,52 gigawatt.

Asumsi jumlah pelanggan PLN yang akan memasang PLTS atap dengan target 2 persen dari pelanggan 1.300 VoltAmpere (VA) dan 10 persen dari pelanggan 2.200 VA.

Sedangkan dari sektor komersial dan bisnis, pemerintah memperkirakan ada potensi 1,30 gigawatt energi hijau dengan rincian 10 persen pelanggan PLN 1.300 VA sampai 14 kVA dan 20 persen pelanggan di atas 14.000 kVA juga memasang PLTS atap.

Dadan mengatakan pemerintah akan memusatkan pembangunan PLTS atap di pulau-pulau besar yang telah memiliki jaringan listrik maupun wilayah usaha yang memadai karena energi surya memiliki karakter intermittent yang sangat bergantung terhadap kondisi cuaca.

"Kalau tiba-tiba mendung, maka PLN dan pemilik wilayah usaha harus segera mengganti listrik. Jadi harus ada selalu pembangkit yang standby, sehingga diperlukan grid yang cukup baik," pungkas Dadan.

 

Kementerian ESDM Berencana Revisi Aturan PLTS Atap

Pemanfaatan Tenaga Surya Sebagai Sumber Energi Listrik Alternatif
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap atau PLTS Atap.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap atau PLTS Atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Alasan revisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kelebihan pasokan listrik

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, revisi peraturan itu dilakukan lantaran kelebihan pasokan listrik yang kian menguat, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS Atap untuk sektor industri.

"Kami sudah mengkaji dengan berbagai pihak, intinya sekarang itu terjadi hambatan di lapangan untuk implementasi peraturan tersebut," kata Dadan.

Kebijakan take or pay PLN di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik membuat perseroan dan pemerintah harus membeli listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit listrik swasta.

PLN harus membayar kontrak listrik yang sudah ada tersebut walau listriknya dipakai ataupun tidak dipakai.

Dadan menuturkan pemerintah melihat situasi itu secara lebih realistis karena negara mengeluarkan angka yang terbilang besar untuk membayar kontrak listrik di tengah kondisi kelebihan pasokan.

"Sekarang diskusinya makin berkembang, PLN masih menunjukkan posisinya bahwa dicari cara yang paling bisa membuat semuanya itu nyaman," ujar Dadan.

Harga Kompetitif

Harga PLTS atap yang makin kompetitif ditambah keinginan pelaku industri untuk menghasilkan energi bersih agar produk-produk mereka bisa masuk kategori hijau, maka secara langsung akan mempercepat pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema guna mendorong pelaku industri melakukan operasi paralel dan memasang sendiri PLTS atap.

"Kami akan permudah dari sisi perizinan untuk mendorong hal tersebut. Kami akan lihat sampai titik yang mana angka 100 persen, sekarang yang ramai adalah kapasitas di masyarakat," kata Dadan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya