Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka.
Pelonggaran kebijakan penggunaan masker ini pun dinilai sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi.
"Tahapan pelonggaran masker menunjukkan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah mempercepat pemulihan mobilitas masyarakat," kata Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (17/5).
Advertisement
Dia menuturkan bila masyarakat mulai beraktivitas di luar rumah secara lebih bebas, maka belanja masyarakat akan naik. Hal ini bisa langsung dirasakan manfaatnya pada sektor ritel dan transportasi.
"Kenaikan permintaan bukan saja pada saat lebaran kemarin tapi akan berlanjut sepanjang sisa tahun 2022," kata dia.
Selama ini pelaku usaha termasuk UMKM sudah menunggu kebijakan pelonggaran seperti diperbolehkannya masyarakat lepas masker di tempat terbuka. Sebab akan mendorong omset mulai bergerak naik dan akan banyak serap tenaga kerja.
Dengan demikian, kata Bhima proyeksi pertumbuhan sektor perdagangan secara umum diperkirakan 5,5 persen - 6 persen (yoy). Selai itu, sektor transportasi pergudangan diperkirakan bisa tumbuh sebesar 16 persen - 18 persen.
Sementara sektor perhotelan perlahan akan membaik dengan okupansi kamar. Sekaligus didorong pendapatan dari acara-acara seperti resepsi pernikahan, expo dan rapat atau MICE. Bhima mengatakan pelaku industri kreatif juga diharapkan turut bergembira, karena konser dan pertunjukkan mulai ramai kembali.
"Ini ibarat kemarau 2 tahun dihapus dengan hujan 1 hari. Permintaan secara agregat alami perbaikan," kata dia.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan bisa mencapai 6,9 persen. Sebab salah satu pendorongnya yakni kredit konsumsi yang naik 6 persen sampai 6,5 persen di tahun 2022.
Pengusaha pun akan respon dengan naikan kapasitas produksi khususnya di sektor makanan minuman, pakaian jadi dan alas kaki.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa pemerintah kini melonggarkan kebijakan pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," katanya.
"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Jokowi menambahkan.
Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.
"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata orang nomor satu di Republik Indonesia.
Advertisement
Di Negara Lain
Sebelum Indonesia, negara-negara lain telah melakukan pelonggaran serupa lebih dulu.
Misalnya, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.
Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.
Pelonggaran itu akan mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).
Pelonggaran ini kemudian memicu tanggapan dari otoritas Uni Eropa yang merasa lega karena pandemi mulai membaik.
"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky. Â
Italia hingga Amerika
Italia, Prancis, Bulgaria, dan negara-negara Eropa lainnya juga sudah melonggarkan atau mengakhiri tindakan COVID-19 mereka.
Hal ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh para penumpang dan awak pesawat.
"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu," lanjut Patrick.
Selain Eropa, Amerika juga telah melakukan langkah pelonggaran terkait masker bagi pelaku perjalanan.
Pada April lalu, beberapa maskapai penerbangan Amerika Serikat mengatakan penggunaan masker tidak lagi diperlukan ketika berada di dalam pesawat. Hal itu terjadi setelah seorang hakim federal di Florida memutuskan bahwa mandat pada transportasi umum itu melanggar hukum.
"Meskipun wajib memakai masker dalam semua situasi tidak lagi direkomendasikan, penting untuk diingat bahwa bersama dengan menjaga jarak dan kebersihan tangan, ini adalah salah satu metode terbaik untuk mengurangi penularan," ujar Direktur ECDC Andrea Ammon.
Meski rekomendasi baru mulai berlaku pada 16 Mei, beberapa maskapai mungkin akan menerapkan aturan berbeda tentang penggunaan masker di luar tanggal tersebut. Begitu pula jika mereka terbang ke atau dari tujuan negara tertentu, mungkin saja ada perbedaan. Â
Advertisement
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Bagaimana Aturan di Pesawat dan KRL?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Jokowi juga menghapus aturan wajib tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Kedua kebijakan itu dibuat karena Jokowimenilai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia relatif sudah terkendali.
Lantas, apakah kebijakan terbaru ini juga bakal merubah syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat dan KRL?
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penumpang pesawat yang dikelolanya tetap harus mengenakan masker, baik untuk perjalanan ke dalam maupun luar negeri.
"Kita kan fokus di ruang tertutup. Jadi ya tetap pakai masker," tegas Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).
Irfan pun optimistis angka okupansi penumpang Garuda Indonesia bakal terus bertambah. Meskipun sebenarnya pencabutan aturan wajib antigen/PCR bukan hal yang baru bagi maskapai.
"Mustinya peningkatannya seperti sejauh ini. Toh domestik tidak butuh PCR or anrigen lagi," tuturnya.
Sementara dari sisi angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum bisa mengonfirmasi aturan terbaru untuk para penumpangnya.
"Jika ada perubahan akan diinfo," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada Liputan6.com.
Seperti diketahui, penumpang KRL Commuter Line saat ini diwajibkan untuk mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Selain penggunaan masker yang tampaknya bakal tetap dipertahankan, pengguna juga harus melewati pengecekan suhu di depat tap gate tiket.
Lalu, penumpang KRL Commuter Line pun harus melakukan scan barcode PeduliLindungi sebagai tanda telah menerima vaksin Covid-19.