Liputan6.com, Jakarta Saat ini aplikasi pesan singkat, sosia media, dan surat elektronik kerap memuat sejumlah informasi palsu. Ya, tindak kejahatan digital itu kerap disampaikan dalam bentuk gambar, tautan, bahkan para pelaku penipuan seringkali mengatasnamakan sebagai pihak bank.Â
Salah satu modus kejahatan yang terbaru, tampak dari viralnya gambar tangkapan layar yang tersebar luas melalui sejumlah aplikasi pesan singkat yang berisi surat dan tautan yang beredar, menyebutkan adanya perubahan biaya administrasi ATM BRI tidak lagi dikenakan Rp6.500 per transaksi, melainkan Rp150 ribu per bulan dengan unlimited transaksi.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi ke pihak bank, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyatakan bahwa hal tersebut dipastikan tidak benar. Pihaknya mengatakan, atas maraknya upaya penipuan tersebut, BRI tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat, khususnya yang menjadi nasabah BRI untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tindak penipuan kejahatan perbankan, termasuk dengan yang mengatasnamakan BRI.
Advertisement
Maraknya aksi kejahatan ini, mendorong BRI untuk terus mengajak nasabahnya dan semua pihak selalu mengedepankan kewaspadaan dalam menerima pesan dalam bentuk apapun dengan tidak terburu-buru percaya dengan ajakan pesan tersebut.Â
Aestika menambahkan dalam keterangan tertulisnya, bahwa BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.
Â
Jangan lupa untuk tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP (One Time Password atau m-token) dan lainnya melalui saluran, tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Terdapat beberapa nasabah yang menjadi korban penipuan tersebut, salah satunya adalah viralnya potongan rekaman warga di Padang, Pariaman yang mendatangi unit kerja BRI karena menjadi korban penipuan, akibat memberikan user, password, dan OTP (One Time Password atau m-token) kepada pihak lain melalui link/tautan maupun jejaring pesan singkat.
BRI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menangkap pelaku kejahatan perbankan tersebut, dengan melacak IP address para pelaku.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum untuk terus memantau, menyelidiki, dan menangkap pelaku kejahatan perbankan yang telah meresahkan masyarakat dan pihak perbankan," ungkap Aestika.
Pihaknya juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat dipercaya dan diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman/akun: Website: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok @bankbri_id, dan Contact BRI 14017/1500017.
Â
(*)