Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Online hingga SMS

Bagi yang ingin tahu, begini cara cek pajak kendaraan buat pemilik kendaraan

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 06:00 WIB
Polantas menghentikan kendaraan saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok. Begini cara cek pajak kendaraan (merdeka.com/Arie Basuki)
Polantas menghentikan kendaraan saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok. Begini cara cek pajak kendaraan (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor baik motor atau mobil harus membayar pajak kendaraan. Jika tidak, kendaraan mungkin akan kena tilang saat polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengendara. Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor?

Sebelumnya, pemilik kendaraan perlu tahu bahwa besaran pajak yang dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda-beda. Belum lagi adanya denda jika telat membayar pajak.

Jadi, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek terlebih dahulu berapa nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan agar bisa mempersiapkan biayanya. Bagaimana caranya?

Sebelum mengetahui cara mengeceknya, pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak persiapkan dulu nomor kendaraan atau nomor polisi dan nomor identifikasi kendaraan bermotor seperti yang tercantum di dalam Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).

Selanjutnya, pengecekan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor melalui online, lewat aplikasi hingga pesan singkat seperti rangkuman Liputan6.com, Selasa (14/6/2022).

1. Cek secara online

Pertama, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui laman e-samsat.id, berikut ini langkah-langkahnya:

a. Akses https://e-samsat.id melalui di browser handphone atau komputer

b. Isi formulir seperti yang tecantum pada laman e-Samsat, seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan sebagainya

c. Lalu klik Cek Sekarang

d. Selanjutnya akan muncul terkait data kendaraan serta biaya pajak yang harus dibayarkan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Android Ini
Ilustrasi pajak kendaraan

 

2. Cek lewat aplikasi

Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat. Berikut ini caranya:

a. Unduh atau install aplikasi e-Samsat melalui App Store atau Play Store

b. Pilih wilayah

c. Kemudian masukkan pelat nomor kendaraan

d. Lalu akan muncul informasi mengenai biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya

 

3. Cek melalui SMS

Adapun cara cek pajak kendaraan bisa melalui SMS. Lebih lanjut, berikut ini tahapannya:

a. Akses Pesan di handphone dan buat pesan baru

b. Lalu ketik: Info(spasi)nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor

c. Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211

d. Setelah berhasil terkirim, tunggu balasan SMS beberapa menit kemudian. Nantinya balasan akan berisi informasi kendaraan dan besaran yang harus dibayarkan

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Pelat Nomor Berubah Jadi Putih, Ada Syarat Tambahan untuk Pengurusannya?

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak STNK di Depok
Polantas Polres Depok menggelar Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Jawa Barat, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih, ditargetkan oleh Korlantas Polri berlaku pertengahan Juni 2022. Meskipun mengalami penggantian tidak ada syarat atau perbedaan khusus untuk mendapatkan pelat nomor baru tersebut.

Dijelaskan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, pelat nomor baru sama dengan yang lama. Hanya saja yang berbeda adalah warna dasar dan tulisannya saja, jika dahulu warna dasar hitam dan tulisan putih kini warna dasar putih dan tulisan hitam.

"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," jelas Taslim, dikutip dari laman resmi NTMCPolri, Jumat (3/6/2022).

Lanjut Taslim, penggantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami. Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun.

"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tidak ada yang di prioritaskan," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Taslim mengatakan material TNKB akan didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan depan.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tutur Taslim.

 

Alasan Diganti

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak STNK di Depok
Polantas Polres Depok memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat baru. Untuk penerapan awal, akan diberikan untuk kendaraan baru atau kendaraan lama yang pajak lima tahunannya telah habis.

"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelas dia.

Adapun perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

Penerapan TNKB putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya