Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau juga sering disebut Tax Amnesty Jilid II. Sosialisasi kembali dilakukan jelang penutupan program pada 30 Juni 2022.
Sosialisasi PPS dilakukan dengan berbagai macam kegiatan. Contohnya yang dilakukan oleh KKP Pratama Menteng III dengan bersepeda santai. Sedangkan KKP Pratama Tanah Abang III menyasar kepada masyarakat yang berolahraga di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Pada Jumat (17/6/2022), pagi, puluhan pegawai KKP Pratama Menteng III bersepeda santai dan membagi selebaran berisikan berbagai informasi mengenai Program Pengungkapkan Sukarela di depan Gedung Sarinah Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Advertisement
Kepala KPP Pratama Menteng III Sri Sutitiningsih menjelaskan, Program Pengungkapan Sukarela ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya pada periode 2016 hingga 2020.
Jika ikut pada Tax Amnesty jilid II ini maka wajib pajak akan mendapat tarif PPH final lebih rendah. Selain itu juga tidak akan diberi sanksi 200 persen dari PPH yang kurang dibayarkan.
"Ini kan sukarela sifatnya. Jadi memang nanti kebijakan 1 dan kebijakan 2 tarifnya lebih rendah karena nanti juga untuk setelah Juli tertutup. Nih kita bisa mengimbau, mengawasi kepatuhan perpajakannya walaupun secara self assesment, namun kalau nanti ada temuan data ya kita akan menghimbau dengan tarif yang lebih besar. Nah pilih yang mana?" kata Sri Sutitiningsih.
Kepala Kantor KKP Pratama Tanah Abang III Hari Panca menambahkan, di KKP Pratama Tanah Abang III sudah ada kurang lebih 72 wajib pajak yang mengikuti PPS. "Sebelumnya sudah sekitar 400 imbauan kita kirim kepada masyarakat untuk mengikuti program PPS ini, itu PPH total setoran yang disetor sekitar Rp 15 miliar," kata dia.
Sedangkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat N. Marolop Simorangkir menjelaskan, program PPS yang berlangsung saat ini dengan Program Tax Amnesty beberapa tahun lalu tidak jauh berbeda. Namun pada PPS ini jauh lebih modern karena bisa dilakukan secara online.
"Kalau dulu kita masih banyak hard copy ya atau berkas berkas, kalau sekarang tinggal masuk ke laman kami, itu semua di upload sendiri tanpa orang tahu, lewat komputer. jadi benar-benar kerahasiaannya sangat tinggi. As simple as that lah," tutup dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jelang Berakhir, PPS Tax Amnesty Jilid II Diserbu Wajib Pajak
Sebelumnya, jelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat dengan tajam. Hal tersebut apabila dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya.
“Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang ikut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Rinciannya, ada 8.389 WP di bulan Januari, 7.881 WP di bulan Februari, 14.294 WP di bulan Maret, 9.424 WP di bulan April, 16.185 WP di bulan Mei, dan 32.157 WP di 15 hari pertamabulan Juni.
Sehingga, total peserta PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang.Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.
Total nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 304 persen dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei.
Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp83,6 triliun.
Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp5,9 triliun di bulan Januari, Rp9,2 triliun di bulan Februari, Rp27,6 triliun di bulan Maret, Rp23 triliun di bulan April, Rp37,6 triliun di bulan Mei, dan Rp89,3di bulan berjalan ini.
Advertisement
Total Nilai Harta Bersih
Total nilai harta bersih sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp192,6 triliun.
Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp653 miliar di bulan Januari, Rp947 miliar di bulan Februari, Rp2,8 triliun di bulan Maret, Rp2,3 triliun di bulan April, Rp3,7 triliun di bulan Mei, dan Rp8,8 triliun di bulan Juni ini.
Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun.
“Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.
Namun, ditambahkan oleh Neil bahwa evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir.DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” pungkas Neil.