Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Jun 2022, 22:12 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 22:10 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana nantinya akan dipertahankan di Rp 14.000 per liter.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana nantinya akan dipertahankan di Rp 14.000 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Korodinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan secara lengkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Di awal, Menko Luhut mengatakan bahwa masalah mahal dan langkanya minyak goreng yang mulai memuncak pada bulan puasa tahun ini sangat menyulitkan masyarakat secara luas termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, permasalahan minyak goreng di Indonesia ini tidak terlepas permasalah yang sedang terjadi di dunia yang memicu kenaikan harga komoditas.

"Sejak diutus oleh Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk menangani permasalah minyak goreng khusus wilayah Jawa dan Bali, saya beserta kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng ini," jelas dia dalam keterangan yang diberikan pada Jumat (24/6/2022).

Ia melanjutkan, pemerintah juga telah secara resmi mengubah kebijakan soal minyak goreng curah dari yang semula berbasis subsidi menjadi pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dan kewajiban harga domestik atau Domestic Price Obligation (DPO).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada hrga yang terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.

Agar tata kelola minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dengan baik dari produsen hingga konsumen, pemerintah pada 27 Juni 2022 akan memulai sistem transisi dan sosialisasi sistem penjualan minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembatasan Pembelian

Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir karena mereka masih bisa membeli dengan menunjuukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," sambung Luhut.

Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 kilogram (kg) per NIK per hari.

Dengan pembatasan ini, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per Kg.

Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatsan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tanggal termasuk juga para pelaku UMKM.

Luhut melanjutkan, minyak goreng curah dengan HET tersebut bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usah ajasa logistik dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.

"Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan," kata luhut.

 


Butuh Waktu

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Luhut, upaya yang dijalankan pemerintah ini hasilnya tidak bisa langsung terwujud. Semua membutuhkan waktu dan usaha bersama.

Oleh sebab itu, ia meminta kerja sama dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait untuk mengurai masalah yang ada dan menyelesaikan bersama-sama.

Pada tahap awal memang membutuhkan penyesuaian, tetapi Luhut yakin bahwa masyarakat akan bisa cepat beradabtasi karena tujuannya untuk kebaikan bersama.

Luhut memastikan kebijakan pemerintah tidak akan bisa dipengaruhi siapapun karena pemerintah sudah melakukan perhitungan dengan data yang akurat sekaligus mendengarkan berbagai pendapat yang ada. 

Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya