Mau Berkurban? Simak Dulu Kriteria Hewan Kurban dari Kemenag

Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan bahwa Iduladha 1443 H atau 2022 M di Indonesia jatuh pada 10 Juli 2022. Jadi, masyarakat yang ingin berkurban di tahun ini masih memiliki waktu untuk membeli hewan kurban.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 07:00 WIB
Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban yang berisiko terkena PMK. Credits: pexels.com by Gabriela Cheloni

Liputan6.com, Jakarta Selain ibadah haji, Idul Adha dikenal sebagai hari raya umat Islam untuk berkurban. Masyarakat yang ingin berkurban bisa membeli beberapa jenis hewan, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Akan tetapi, hewan tersebut harus memenuhi kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Lantas, apa saja kriteria hewan kurban?

Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan bahwa Iduladha 1443 H atau 2022 M di Indonesia jatuh pada 10 Juli 2022. Jadi, masyarakat yang ingin berkurban di tahun ini masih memiliki waktu untuk membeli hewan kurban.

Dalam pembelian hewan kurban, masyarakat harus benar-benar memperhatikan kondisi hewan dengan baik. Salah satunya hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Mengingat saat ini tengah ramai terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag RI pun akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha 2022 dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Di dalam SE tersebut dijelaskan pula tentang kriteria hewan kurban yang layak. Lalu, apa saja kriterianya?

Untuk mengetahuinya, berikut ini kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam seperti mengutip SE Kemenag No. 10/2022, Rabu (6/7/2022).

1. Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur, yaitu:

a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) Sapi dan kerbau minimal umu 2 (dua) tahun

c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan

c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aturan Lain Dalam SE Kemenag Nomor 10/2022

Pedagang Mulai Karantina Hewan Kurban Dampak Virus PMK
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Virus PMK juga menyebabkan harga jual hewan kurban naik 20-30 persen dari tahun sebelumnya, mulai kisaran Rp17,5 juta hingga Rp38 juta per ekor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Di samping itu, di dalam SE tersebut dikatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik pada 11-13 Zulhijah.

Terkait proses penyembelihan, Kemenag mengimbau khususnya bagi umat Islam yang berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK untuk menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan atau RPH.

Jika bukan di RPH, masayrakat diimbau untuk menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Segini Harga Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 2022

FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Pedagang memberi makan hewan kurban yang dijual di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Umat muslim dalam sepekan mendatang akan menyambut Hari Raya Idul Adha 2022. Pemerintah secara resmi telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Jumat (1/7/2022).

Dengan begitu, maka Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H jatuh pada 10 Juli mendatang setelah diputuskan lewat sidang isbat, pada Rabu (29/6/2022).

 "Secara mufakat, 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022 Masehi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi saat menyampaikan keterangan pers sidang isbat di Jakarta, dikutip Jumat (1/7/2022).

Di Indonesia, berbagai persiapan menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha 2022 di antara masyarakat sudah mulai terlihat. Salah satunya adalah mempersiapkan dan membeli hewan kurban.

Dikutip dari laman http://taniku.kulonprogokab.go.id, berikut daftar harga sapi untuk hewan kurban per Jumat 1 Juli 2022 : 

1. Sapi Jantan Simenttal/limosin dewasa

Harga jual : Rp. 22 juta (tertinggi) dan Rp. 21 juta ( terendah).

harga beli : Rp. 21,5 juta (tertinggi) Rp. 20 juta (terendah).

2. Sapi Jantan Simenttal/limosin berusia 1 tahun

harga jual tertingginya dipatok Rp. Rp. 17,1 juta dan Rp. 14,6 juta untuk harga terendah.

Harga beli sapi Jantan Simenttal/limosin berusia 1 tahun yang tertinggi dipatok Rp. 16,4 juta dan Rp. 14 juta. 

3. Sapi Jantan Simenttal limosin usia 3-5 bulan (pedet)

Harga Jual : Rp. 14,8 juta (tertinggi) dan Rp. 10,6 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 14 juta (tertinggi) dan Rp. 10 juta (terendah). 

4. Sapi Jantan putih dewasa

Harga Jual : Rp. 19,2 juta (tertinggi) dan Rp. 19 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 18,7 juta (tertinggi) dan Rp. 18,5 juta (terendah). 

5. Sapi Jantan putih 1 tahun

Harga Jual : Rp. 17 juta (tertinggi) dan Rp. 13,6 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 16, 5 juta  (tertinggi) dan Rp. 13 juta (terendah).

6. Sapi Jantan putih 3-5 bulan (pedet)

Harga Jual : Rp. 11,9 juta (tertinggi) dan Rp. 8,7 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 11,4 juta (tertinggi) dan Rp. 8 juta (terendah). 

7. Sapi betina Simenttal limosin dewasa

Harga Jual : Rp. 18,2 juta (tertinggi) dan Rp. 15,8 juta  (terendah). 

Harga Beli : Rp. 17,7 juta (tertinggi) dan Rp. 15 juta (terendah). 

 

Harga Sapi Lainnya untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022

FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Pedagang memberi makan hewan kurban yang dijual di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

8. Sapi betina imenttal/limosin 1 tahun (dara)

Harga Jual : Rp. 15,1 juta (tertinggi) dan Rp. 11,4 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 14,4 juta (tertinggi) dan Rp. 11 juta (terendah). 

9. Sapi Betina Simenttal limosin 3-5 bulan (pedet)

Harga Jual : Rp. 12,8 juta (tertinggi) dan Rp. 10 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 12,3 juta (tertinggi) dan Rp. 9,5 juta (terendah). 

10. Sapi betina Putih dewasa

Harga Jual : Rp. 16 juta (tertinggi) dan Rp. 11,9 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 15,5 juta (tertinggi) dan Rp. 11,5 juta (terendah). 

11. Sapi betina putih umur 1 tahun (dara)

Harga Jual : Rp. 12,9 juta (tertinggi) dan Rp. 9 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 12,4 juta (tertinggi) dan Rp. 9 juta (terendah). 

12. Sapi betina putih umur 3-5 bulan (pedet)

Harga Jual : Rp. 8,4 juta (tertinggi) dan Rp. 7,6 juta (terendah). 

Harga Beli : Rp. 8  juta (tertinggi) dan Rp. 7 (terendah).  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya