Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali. Perpanjangan yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, Kamis (7/7/2022), pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada kegiatan di sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina. Untuk di hotel tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Advertisement
Selain itu, kapasitas hotel sudah bisa maksimal atau 100 persen.
Hotel juga sudah bisa membuka fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitasbesar atau ballroom dengan kapasitas 100 persen.
Namun ada syarat agar berbagai fasilitas tersebut bisa dibuka yaitu tetap dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan atau ruang rapat atau meeting room, dan ruang pertemuan di hotel dengan kapasitas besar atau ballroom diizinkan hidangan prasmanan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kapasitas Mal dan Bioskop Bisa 100 Persen
Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek kembali masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," begitu bunyi salah satu poin dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022.
Begitu juga dengan Bogor, Tangerang dan Bekasi masuk ke PPKM level 1.
Perubahan ini hanya terjadi dalam kurun waktu sehari. Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2022 disebutkan Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2.
Dengan kehadiran Inmendagri No 35 Tahun 2022, maka aturan mengenai PPKM Level 2 dalam Inmendagri No 33 dihapus.
"Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Inmendagri No 35 tersebut.
Instruksi Menteri terbaru yang diteken Mendagri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
Â
Advertisement
Aturan Masuk Mal dan Bioskop serta Tempat Ibadah
Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan Bodetabek, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen.
Pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.Maka kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Lalu, bioskop kapasitas bisa 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Bagi anak 6-12 tahun harus bisa menunjukkan bukti sudah divaksin minimal sekali.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.Untuk angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.Â