Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya orang dewasa, bayi baru lahir juga bisa ikut kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan.
Lantas, bagaimana cara daftar kepesertaan BPJSÂ Kesehatan bagi bayi baru lahir?
Baca Juga
Sebelum membahas cara daftarnya, para orang tua perlu tahu dulu bahwa ada beberapa ketentuan umum jika ingin mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Dikutip dari buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, Rabu (13/7/2022), berikut ini ketentuan administrasi umum kepesertaan bagi bayi baru lahir:
Advertisement
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambar 28 hari sejak dilahirkan,
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran,
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan,
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliii NIK yang terdaftar pada Dukcapil,
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Selanjutnya, pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan dari tiap kepesertaan. Lebih lanjut, begini prosedur pendaftaran bayi baru lahir sesuai jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku.Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kepesertaan
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Yang termasuk jenis kepesertaan ini adalah bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK. Berikut ini syarat dan cara daftar kepesertaan bayi baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
Peserta PPU
Yang termasuk kepesertaan ini adalah bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga. Anak tersebut dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifkan orang tua PPU.
Berikut ini syarat dan cara daftarnya:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta ini dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarka dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliput nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement