Indonesia Jadi Anggota FATF, Yuk Kenali Modus-Modus Pencucian Uang

Indonesia sedang menjalani penilaian untuk menjadi anggota penuh organisasi anti pencucian uang internasional atau Financial Action Task Force (FATF).

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Jul 2022, 19:12 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2022, 19:00 WIB
Indonesia  tengah berupaya untuk menjadi anggota tetap dalam Financial Action Task Force (FATF). Simak ulasan selengkapnya di sini.
Ilustrasi pencucian uang/ Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi ancaman setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Beragam modus pencucian uang kerap menemukan jalan baru seiring zaman.

Indonesia sedang menjalani penilaian untuk menjadi anggota penuh organisasi anti pencucian uang internasional atau Financial Action Task Force (FATF). Dengan ini, Indonesia akan semakin kuat melawan TPPU yang terjadi di dalam negeri.

Melihat berbagai modusnya, TPPU pasti sejalan dengan tindakan pelanggaran aturan lainnya. Ini biasa disebut tindak pidana asal.

Traksaksi narkotika, penipuan dan tindakan Korupsi menjadi tiga yang teratas sebagai kaitannya dengan pencucian uang. Pada 2019, narkotika dan penipuan mendominasi dengan 42 persen dan 22 persen. Sementara korupsi berada di posisi ketiga dengan 16 persen.

Sementara itu, mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Minggu, (24/7/2022), kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu:

Placement

Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.

Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.

Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

 

Selanjutnya

Indonesia tengah berupaya untuk bergabung menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. (Dok PPATK)
Indonesia tengah berupaya untuk bergabung menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. (Dok PPATK)

Integration

Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Modus-modus

Disamping itu, mengutip riset tipologi pencucian uang tahun 2020 dari Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada sejumlah modus TPPU. Termasuk, berbagai cara baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.

Beberapa diantaranya adalah Pembelian aset dan saham dari uang hasil kejahatan, Pencucian uang yang disertai dengan perdagangan dan penyundupan orang, Penggunaan nominee, trust, anggota keluarga atau pihak ketiga lainnya.

Lalu, Pencucian uang melalui kasino seperti pembelian koin judi, Pembelian barang – barang mewah seperti (lukisan, barang – barang antik, pacuan kuda, dlll), Investasi di Pasar Modal dengan menggunakan broker, dan Mencampur uang hasil kejahatan (Mingling) dengan hasil Bisnis dan Investasi legal.

Kemudian, Pengoperasian perusahaan cangkang, Penukaran dengan mata uang jenis lain, Penyelundupan mata uang asing, Penggunaan kartu kredit, cek, note dalam pencucian uang hasil tindak kejahatan.

Serta, Structuring (Smurfing), Penggunaan transfer kepada Bank Asing, Penggunaan dokumen identitas palsu, Pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal penipuan – Business Email Compromise (BEC).

Pada kasus ini, melalui akun email palsu yang telah dibuatnya, dalam meyakinkan korbannya, pelaku akan mempunyai tampilan yang cukup luar biasa seperti seluk beluk perusahaan tersebut hingga nama – nama atau identitas pegawai di perusahaan tersebut.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tahapan RI Jadi Anggota FATF

Indonesia tengah berupaya untuk bergabung menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. (Dok PPATK)
Indonesia tengah berupaya untuk bergabung menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. (Dok PPATK)

Proses MER diawali dengan Mutual Evaluation (ME) yang terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dari pengisian kuesioner pertanyaan dari FATF hingga pengumpulan bukti dukung yang dapat meyakinkan tim asesor bahwa Indonesia telah menerapkan 40 Rekomendasi FATF melalui peraturan perundang-undangan dan efektifitas implementasi yang diukur melalui 11 Immediate Outcomes (IO).

Setelah Indonesia menjawab seluruh pertanyaan dan bukti dukung, selanjutnya tim asesor akan berkunjung secara langsung (on-site visit) ke Indonesia untuk bertemu dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Profesi), dan Non-profit Organizations (NPO) untuk mengkonfirmasi jawaban dalam kuesioner serta meminta dokumen tambahan bila diperlukan.

Fase on-site visit merupakan yang sangat penting karena pada kesempatan ini Indonesia dapat menjelaskan dan meyakinkan tim asesor mengenai bagaimana komitmen dan upaya Indonesia dalam memperkuat implementasi anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Tahapan Selanjutnya

Setelah on-site visit selesai dilakukan, maka tim asesor akan merangkum seluruh jawaban dan dokumen pendukung lalu kemudian menetapkan rating sementara dari hasil penilaian mereka.

Selanjutnya, tim asesor akan mengirimkan draf pertama hasil ME Indonesia dan memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memberikan pendapat atas hasil penilaian sementara tim asesor dimaksud.

Proses ini akan terus berlanjut hingga draf kedua dan kemudian hasil ME FATF Indonesia direviu oleh negara-negara anggota FATF yang lain (Mutual Evaluation Review) dan dibahas di sidang pleno FATF pada awal tahun 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya