Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap adanya perubahan pemberian besaran pensiun PNS atau ASN. Saat ini, pensiun abdi negara masih menerapkan skema as pay you go
Sebenarnya bagaimana sistem pensiun PNS di Indonesia saat ini?
Melansir laman Taspen.co.id, Jumat (26/8/2022), program Pensiun PNS adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Advertisement
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).
Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.
Adapun komposisi sharing besaran uang pensiun PNS antara APBN dan Dana Pensiun sebagai berikut :
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemerintah bisa merombak skema pensiun PNS atau ASN karena melihat beban belanja anggaran negara untuk pensiun PNS kian berat, nilainya menembus Rp 2.800 triliun.
Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.
Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.
Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.
"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, belum lama ini.
Gaji PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2022. Biasanya, dalam pembacaan nota keuangan ini terdapat bocoran mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun dalam nota keuangan kali ini, Jokowi tidak menyingung sepatah kata pun mengenai kenaikan gaji PNS. Bahkan di sore harinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak memberikan bocoran saat menjelaskan pokok-pokok RAPBN 2022.
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinur Prastowo mengatakan, pemaparan tersebut masih berupa RUU, keputusan kenaikan atau tidaknya gaji PNS akan dibahas bersama DPR dan akan disahkan menjadi UU.
“Kemarin kan masih RUU, nanti akan dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi UU” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (23/8/2022).
Sampai saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana kenaikan gaji PNS.
Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani sempat mengungkapkan anggaran belanja pegawai meningkat di 2023. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.
Advertisement
Hitungan Sri Mulyani
Dalam rapat tersebut Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.
Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok angka sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun.
Di sisi lain anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp 52 triliun.
Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Menurut Sri Mulyani, anggaran belanja pemerintah tersebut disusun demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depannya. Ia juga menyebutkan, kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS.