Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali mengucurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 16 juta pekerja.
Diketahui bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini disalurkan kepada masing-masing pekerja senilai Rp 600.000. Adapun kategori penerima BSU salah satunya pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan.
Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022.
Advertisement
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida, Rabu (31/8/2022).
Perihal langkah-langkah untuk penyaluran bantuan subsidi upah, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.
Kemudian memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menghimbau para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta agar kembali mengecek masing-masing kepersertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Baik mengecek sendiri, maupun mengecek melalui manajemen atau HRD di perusahaan tempat bekerja. Di cek kembali datanya, apakah sesuai dengan NIK, serta alamat dan apakah rekeningnya masih aktif digunakan," jelas Dita saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/8/2022).
Hal ini penting agar saat BSU disalurkan nantinya, penerima tidak akan ada menghadapi hambatan.
"Juga gunakan waktu yang masih tersedia untuk mengetahui syarat-syarat (penerima BSU)," pungkas Dita.
Dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
• Memiliki rekening bank yang aktif
Cara Mengecek Penerima BSU 2022
Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :
1. Akses laman website kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Advertisement
Cek di BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji kemungkinan masih sama seperti petunjuk sebelumnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, bisa melakukan pengecekan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
NIK Nama lengkap Tanggal lahir. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan
5. Akan terlihat di akun tersebut jika Kamu penerima bantuan subsidi gaji.