Cek Penyaluran BSU di Badung Bali, Menaker Ida: Tak Ada Potongan Serupiah Pun

Menaker Ida Fauziyah, melihat langsung uang sebesar Rp 600 ribu yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Sep 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2022, 12:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021. (Dok. Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau langsung penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali. Peninjauan ini guna memastikan bahwa progam BSU ini bukan janji semata dan bukan hoaks.

Ida Fauziyah, melihat langsung uang sebesar Rp 600 ribu yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu tanpa adanya potongan serupiah pun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Menaker Ida, dalam keterangan resminya, Selasa (13/9/2022).

Adapun untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pada kesempatan ini pula, Menaker Ida memberikan apresiasinya kepada manajemen rumah makan, yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak lama, dan juga tak lupa para pekerja di warung makan ini telah menerima bsu dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang mekanisme pembayarannya menggunakan payroll dari Bank BTN.

Salah satu penerima BSU, Made Widani, menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko widodo atas adanya kembali program BSU tahun ini. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Cara Daftar Akun untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 di Kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pengecekan penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker di kemnaker.go.id.

Diketahui bahwa BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 sudah mulai dicairkan pada 12 September 2022 pada para pekerja yang memenuhi syarat.

Perlu diketahui, sebelum dapat mengecek penerima BLT subsidi gaji 2022 melalui laman kemnaker.go.id, Anda harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Untuk melakukan pendaftaran/registrasi Akun pada Layanan Kemnaker.go.id, Anda dapat memulainya dengan mengakses halaman https://account.kemnaker.go.id/auth/login

Adapun langkah-langkah pendaftaran akun Kemnaker untuk mengecek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022, dilansir dari laman resmi Kemnaker, Selasa (13/9/2022) :

- Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login

- Pada halaman Login ini, Anda dapat meregistrasikan perusahaan anda ke dalam sistem wajib lapor, lewat tautan "Daftar Sekarang".

- Setelah anda memilih tautan “Daftar Sekarang”, maka akan muncul form isian untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Pada bagian "Akun", masukan data Alamat Email aktif, nomor Handphone, serta password.

- Setelah mengisi semua data yang diperlukan silakan tekan tombol "Daftar Sekarang" pada bagian bawah form isian.

- Setelah menekan tombol "Daftar Sekarang" dan tidak ada kesalahan pengisian, maka proses pendaftaran/registrasi selesai.

Setelah memiliki akun, Anda dapat mengecek penerimaan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Masuk

Setelah mendaftar aku maka kemudian Login kedalam akun Anda.

3. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

4. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Ada tiga notifikasi di sini yaitu:

- Terdaftar:

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan:

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

- Tersalurkan ke Rekening Anda:

Anda akan mendapat notifikasi apabila dana BSU 2022 telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara Anda.

 

Syarat Penerima BSU Subsidi Upah BBM 2022

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022. 

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya