Liputan6.com, Jakarta KSPI menggelar aksi unjuk di Kantor Menteri Ketenagakerjaan pada hari Jumat, 4 November 2022. Dalam aksi ini, buruh mengusung empat tuntutan. Pertama menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen.
Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi global karena di Indonesia tidak ada resesi. Ketiga, menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Tuntutan keempat, mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Baca Juga
Selain di Kantor Menteri Ketenagakerjaan, aksi juga dilakukan di beberapa kota industri seperti Serang di Banten, Bandung di Jabar. Semarang di Jateng, Batam di Kepri, Medan di Sumut, dan di beberapa kota industri lain.
Advertisement
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki Partai Buruh dan KSPI, kabar mengenai 45 ribu pekerja garmen dan tekstil yang di PHK tidak benar. Termasuk, tidak benar ada PHK di sektor automotif.
Kabar itu, menurut Said Iqbal, dihembuskan untuk membuat narasi bahwa karena sedang terjadi resesi, maka upah tidak perlu naik.
"Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melada Indonesia," kata Said, dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Menurut dia, dampak dari provokasi itu sangat merugikan buruh. "Pengusaha hitam" memanfaatkan situasi ini untuk meminta tidak ada kenaikan UMP dan melakukan PHK dengan memberi pesangon murah dan menggantinya dengan buruh outsourcing.
Resesi
Menurut Said Iqbal, secara teori resesi akan terjadi manakala ekonomi dalam 2 kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonomi negatif. Sementara itu, untuk Indonesia pertumbuhan ekonominya positif. Sehingga bisa dikatakan tidak ada resesi. Ekonomi Indonesia di kuartal dua tumbuh 5,1 persen dan kuartal tiga tumbuh5 persen. Bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor tiga dunia, setelah India dan Filipina.
“Indonesia adalah negara terkaya nomor 7 di dunia. Pertumbuhan ekonominya nomor 3 terbaik sedunia. Ditambah dengan dua quartal pertumbuhan ekonominya positif. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menuntut tidak ada PHK karena alasan resesi,” tegasnya.
Dalam tuntutan ini, buruh juga meminta kenaikan upah 13 persen. Dasarnya inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
"Inflansi Januari-Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen Ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen," ujar Said Iqbal.
Advertisement
Tolak PP 36
Oleh karena itu, buruh menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Buruh meminta Pemerintah harus menggunakan PP 78.
Jika kenaikan upah di bawah inflansi, akibatnya daya beli buruh akan semakin jatuh. Karena kenaikan upah tidak bisa menutupi kenaikan harga kebutuhan.
"Selain itu, dua tuntutan di atas, buruh juga menolak Omnibus Law UU Cipta kerja untuk dibahaskembali. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk membatalkan omnibus law," kata Said Iqbal.
Tuntutan yang lain adalah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan, agar para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal terlindungi hak-haknya.