Kronologi Penyergapan Kapal Maling Ikan di Laut Sulawesi, Nahkoda dan ABK Diamankan

KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Nov 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2022, 16:00 WIB
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Dok KKP)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kapal itu melakukan kegiatan ilegal di Laut Sulawesi, pada 11 November 2022 lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin, menyampaikan Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Ardiansyah Pamuji menangkap kapal tersebut di titik koordinat 04° 16,870' LU - 123° 43,982' BT sekitar pukul 09.35 WITA.

“Karena tidak memiliki Dokumen Perizinan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, kapal ini ditahan dengan dugaan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia” ujar Adin dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).

Berdasarkan keterangan Adin, kapal bernama KM. Darwisa (1,66 GT) ini dinakhodai oleh warga berkebangsaan Filipina dengan inisial SK. Kemudian dia disertai dua Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

“Selain kapal, nakhoda dan ABK, kami juga mengamankan hasil tangkapan sekitar 10 ekor ikan dan dua palka berisi es curah yang digunakan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dengan alat tangkap pancing atau hand line,” jelasnya.

Adin menegaskan dalam upaya memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan perikanan di Indonesia, KKP tidak akan segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tak hanya berlaku bagi Kapal Ikan Asing (KIA) saja, melainkan juga Kapal Ikan Indonesia (KII).

“Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, kami juga melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM. Faiz Putra yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan. Berdasarkan izin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara, tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” terang Adin.

Sikap tegas KKP dalam menghentikan segala aktivitas illegal fishing ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam mengimplementasikan program ekonomi biru.

Selain telah menyiapkan lima program strategis, Menteri Trenggono juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform yang mampu mendeteksi berbagai ancaman kerusakan laut termasuk aktivitas illegal fishing di WPPNRI.

 

Tangkap Kapal Pengebom Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap pelaku pengeboman ikan di Pulau Bontolan, Desa Bone Baru, Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Pelaku ditangkap dengan bukti sekitar 20 kilogram ikan hasil penangkapan dengan bahan peledak rakitan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, KKP mengamankan 2 orang terduga pelaku. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 5 November 2022.

Dia pun mengisahkan kronologinya. Penyergapan dilakukan usai petugas mendapat laporan dari masyarakat soal adanya suara ledakan pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 06.30 WITA di perairan Pulau Bontolan.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Pengawas Perikanan kami di lapangan beserta Polair Banggai Laut segera menuju lokasi untuk melakukan penyergapan," terang Adin dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

 

Amankan 1 Kapal

Bakamla RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022)
Bakamla RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022). (Humas Bakamla RI)

Adin menyebut, setibanya di lokasi Perairan Pulau Bontolan, tim langsung bertindak menyergap para nelayan yang tengah berkumpul untuk memungut ikan hasil bom. Beberapa kapal berusaha melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan satu buah kapal tanpa nama beserta nakhoda dan awak kapal yang turut serta membantu mengumpulkan ikan hasil bom.

Pengejaran sempat dilakukan terhadap terduga pelaku pengebom ikan hingga ke bibir pantai Pulau Bontolan. Sayangnya, 2 orang tersebut melarikan diri ke atas gunung dengan membawa 1 buah barang bukti berupa bom rakitan. Petugas lantas mengamankan kapal yang ditinggalkan terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 20 kg ikan hasil bom.

"Dua orang terduga pelaku pengumpul ikan beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Adin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya