Tok, UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta dibandingkan dengan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Nov 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi UMP. Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta. (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11), yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur, di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei, sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan  besaran UMP Jakarta 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

 

Sesuai Keputusan Gubernur

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Ia optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.

UMP 2023 Sulawesi Utara Rp 3,48 Juta, Naik 5,24 Persen

Kaleidoskop UMP 2017
Kaleidoskop UMP 2017

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Ternyata, UMP 2023 DKI Jakarta Tak Sampai Rp 5 Juta

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2023 tak lebih dari 10 persen. Jika dihitung kasar, UMP 2023 Provinsi CKI Jakarta akan berada di kisaran Rp 5.106.039 dengan patokan UMP tahun ini di angka Rp 4.641.854.

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa besaran UMP 2023 DKI Jakarta di kisaran Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022). 

Perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Andri menjelaskan selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp 4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp 5.151.000.

Sedangkan, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran Rp 4.763.293," ungkapnya.

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023. 

Infografis UMP 2019 Naik
Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya