Liputan6.com, Jakarta Kelompok pengusaha telah melayangkan gugatan untuk uji materiil Permenaker 18/2022 tentang UMP 2023 ke Mahkamah Agung. Bahkan, kelompok pengusaha merasa optimistis gugatan itu akan dikabulkan dan dimenangkan pengusaha.
Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonedia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang. Dia kembali menegaskan kalau dari kekuatan hukum, Permenaker 18/2022 berkekuatan lebih lemah dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
"Feeling saya enggak mungkin kalah. Feeling saya ya. Karena bagaimanapun juga PP itu lebih tinggi dari Permenaker," ujar dia saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Selasa (28/11/2022).
Advertisement
Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 9 asosiasi pengusaha lainnya menggugat Permenaker 18 Tahun 2022. Para pengusaha ini meminta aturan tersebut dibatalkan.
Permenaker 18/2022 dinilai tidak sesuai dengan aturan. Pengusaha merujuk pada Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang pengupahan yang disebut lebih moderat.
"Kalau kami melihatnya rumusan dalam PP 36 itu sangat moderat sekali. Di sana kan tidak melihat lagi, di samping ada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tapi di sana juga kan ada yang namanya rata-rata jumlah keluarga yang bekerja, rata-rata pendapatan per keluarga, jadi di sana itu objektif, dari pelaku usaha dan juga kondisi tenaga kerja kita," ungkapnya.
"Kalau misalnya mau direvisi ya silakan saja mari kita berunding bersama. Jangan sampai sudah di ujung penetapan UMP baru tiba-tiba menteri ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker," sambung dia.
Â
Permenaker 18/2022 Sesuai dengan Undang-Undang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Alasannya, sudah melalui langkah harmonisasi regulasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan hal tersebut.
"Tentu sudah memenuhi kaidah hukum dan sudah melalui proses harmonisasi regulasi," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (29/11/2022).
Dia menuturkan kalau Permenaker 18/2022 ini dikeluarkan dalam merespons berbagai keberatan yang disampaikan kelompok buruh. Terutama, terkait formula penghitungan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023.
Diketahui, melalui aturan baru ini, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen dari upah saat ini. Kendati, pengusaha dan buruh dalam hal ini memiliki pandangan masing-masing.
"Niatan Permenaker 18/2022 diterbitkan adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus kerberlangsungan usaha. Lagi pula Permenaker ini adalah upaya Pemerintah dalam merespon aspirasi banyak pihak yang keberatan dengan formula Upah di PP 36/2021," tuturnya.
Dalam konteks ini, Indah menegaskan kalau upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang baru masuk. Bisa dikatakan, besaran ini tentunya sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang baru mendapatkan pekerjaan.
"Ingat bahwa kebijakan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yg baru masuk atau mulai bekerja dan atau pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," sambungnya.
Â
Advertisement
Digugat Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 9 asosiasi pengusaha lainnya resmi menggugat aturan tentang upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung. Aturan itu adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Langkah ini diungkap Kuasa Hukum Apindo, Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Gugatan pembatalan Permenaker 18/2022 dilakukan pada Senin, 28 November 2022.
"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung, sebelum disidangkan," ujar Denny dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Denny menuturkan, pihaknya ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 10 asosiasi pengusaha. Yakni, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Â
Aturan Yang Disebut Melanggar
Dalam permohonan uji materinya, yang setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti, Denny menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA. Ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ("PP Pengupahan"), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
"Pada intinya, INTEGRITY menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Advertisement