Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023. Surat Keputusan UMK Jateng 2023 ini berisi daftar besaran UMK se-Jateng.
Ganjar Pranowo pun mengunggah daftar UMK Jateng 2023 melalui laman Instagram resminya.
"Inilah UMK di Jawa Tengah tahun 2023. Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada di Kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen," tulis Ganjar Pranowo di Instagram, dikutip Kamis (8/12/2022).
Advertisement
Berikut adalah daftar UMK Jateng 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 :
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94
4.Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04
5. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33
6. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98
7. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91
8. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29
9. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94
10. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70
11. Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32
12. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64
13. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00
14. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04
15. Kabupaten Blora: Rp 2.040.080,17
16. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08
17. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11
18. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98
19. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63
20. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39
21. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00
22. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027 .569,32
23. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90
24. Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72
25. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90
26. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00
27. Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58
28. Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92
29. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64
30. Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00
31. Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97
32. Kota Semarang: Rp.3.060.348,78
33. Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66
34. Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11.
35. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169
Selain Jateng, Jawa Barat dan Banten juga sudah menetapkan UMK 2023. Berikut rinciannya:
UMK di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 yang diusulkan bupati/wali kota. Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.
Taufik mengungkapkan, Gubernur Jabar telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
AdapunUMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Berikut daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota di Jabar:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119 05
Advertisement
UMK Banten
Pemprov Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk delapan daerah di Banten. Besaran kenaikannya antara 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Kenaikan UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2023 telah melalui berbagai perhitungan dan pembahasan yang matang, serta mengikuti peraturan pemerintah pusat.
"Rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas 7 persen. Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rabu (07/12/2022).
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:
1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
2) Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
3) Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
4) Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5) Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
7) Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
8) Kota Serang Rp 4.090.799,01
Kenali Perbedaan UMP, UMR, UMK dan Penetapannya untuk Para Pekerja
Untuk lebih rinci, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai perbedaan UMP, UMR, UMK, dan penetapannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/12/2022).
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah singkatan dari Upah Minimun Provinsi. UMP merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten atau kota yang tercakup. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
UMP biasanya disahkan oleh gubernur tiap 21 November setiap tahunnya. UMP yang baru akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya dan ditinjau kembali setiap tahunnya. Istilah UMP dulu dikenal sebagai UMR, sebelum adanya penggantian nama.
2. Upah Minimum Regional (UMR)
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Saat ini istilah UMR sudah tidak digunakan lagi. UMR adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya.
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR tingkat I diganti dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Adapun istilah UMR tingkat II diganti dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
3. Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/ Kota. UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota. Ini sebabnya, UMK tiap kabupaten/kota dalam satu provinsi bisa berbeda. UMK ditetapkan oleh gubernur. Tapi, standar UMK diajukan oleh bupati atau wali kota. Biasanya UMK lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.
Advertisement