Liputan6.com, Jakarta - Pasti sudah sering dengar tentang Holding BUMN. Apa sih sebenarnya Holding? Kira-kira kenapa ya Holding BUMN dibentuk dan bagaimana proses pembentukannya?
Lalu, BUMN apa saja yang digabungkan atau dibentuk dalam satu holding oleh Menteri BUMN Erick Thohir?
Baca Juga
Holding BUMN merupakan istilah lain dari induk perusahaan BUMN (holding company/ parent company) yang memiliki sebagian besar saham atau mengendalikan beberapa perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan BUMN, (subsidiary company) dalam suatu grup perusahaan (group company).
Advertisement
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PermenBUMN No. PER-04/MBU/06/2022, Anak Perusahaan BUMN adalah PT yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau PT yang dikendalikan BUMN.
“Perlu dicatat bahwa belum ada pengertian resmi mengenai istilah Holding BUMN yang diatur dalam peraturan perundang- undangan” keterangan dalam akun Instagram @kementerianbumn, Pada Minggu (11/12/2022).
Tujuan Pembentukan Holding BUMN
Pembentukan Holding BUMN merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN.
Pembentukan ini bertujuan, antara lain: menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain, dan renovasi bisnis modal.
“Pembentukan Holding BUMN dilakukan melalui penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan /atau PT tertentu kepada BUMN dan /atau PT lainnya” keterangannya.
Dalam keterangan pembentukan Holding BUMN ini bukan privatisasi, berbeda dengan pembentukan Holding.
Privatisasi merupakan penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak lain sehingga mengurangi persentase kepemilikan negara.
Kontrol Negara atas Anak Perusahaan BUMN (EKS BUMN)
Berdasarkan hukum pada Pasal 2A ayat (2) PP No. 72/2016. Bergesernya saham milik negara kepada Holding BUMN, tidak membuat negara menjadi lepas kontrol; atas anak perusahaan BUMN (eks BUMN).
Negara wajib memiliki Saham Seri A Dwiwarna salah satu anak Perusahaan BUMN (eks BUMN), dimana Negara memiliki hak istimewa untuk menyetujui:
- Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris.
- Perubahan Anggaran Dasar.
- Perubahan struktur kepemilikan saham.
- Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pembubaran, Pengambilalihan.
- Perlakukan Sama Oleh Negara Terhadap Anak Perusahaan BUMN (EKS BUMN)
Anak perusahaan BUMN (eks BUMN) juga akan diperlakukan sama dengan BUMN dalam hal sebagai Berikut:
Pertama, Mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan kepentingan umum.
Kedua, Mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan SDA dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Seperti: Proses dan bentuk perizinan; Hak untuk memperoleh, Hak pengelolaan (HPL); Kegiatan perluasan lahan; dan/atau Keikutsertaan dalam kegiatan kenegaraan atas pemerintahan yang melibatkan BUMN.
Advertisement
Daftar Holding BUMN
Erick Thohir yang telah menjabat sebagai Menteri BUMN sejak 2019 lalu, sampai saat ini diketahui telah membentuk 8 holding BUMN, berikut daftarnya :
Holding Asuransi Penjaminan
Induk Holding :
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
Anggota :
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
PT Asuransi Keuangan Jasa Raharja
PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Jaminan Kredit Indonesia
PT Asuransi Jiwa IFG
PT Bahana Sekuritas
PT Bahana TCW Investment Management
PT Bahana Artha Ventura
PT Bahana Kapital Investa
PT Grahaniaga Tatautama
Holding Farmasi
Induk Holding :
PT Bio Farma
Anggota :
PT Kimia Farma
PT Indofarma
Holding Utra Mikro
Induk Holding :
PT Bank Rakyat Indonesia
Anggota :
PT Pegadaian
PT Permodalan Nasional Madani.
Holding Pariwisata, Survei dan Pangan
Holding Pariwisata
Induk Holding :
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Anggota :
PT Angkasa Pura I
PT Angkasa Pura II
PT Hotel Indonesia Natour
PT TAman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko
PT Sarinah
Holding Jasa Survei
Induk Holding :
PT Biro Klasifikasi Indonesia
Anggota :
PT Surveyor Indonesia
PT Superintending Company of Indonesia
Holding Pangan
Induk Holding :
PT Rajawali Nusantara Indonesia
Anggota :
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
PT Sang Hyang Seri - PT Perikanan Indonesia
PT Berdikari - PT Garam.
Advertisement
Holding Pertahanan dan Danareksa
Holding Pertahanan
Induk Holding :
PT Len Industri
Anggota :
PT Dirgantara Indonesia
PT PAL Indonesia
PT Pindad - PT Dahana
Holding Danareksa
Induk Holding :
PT Danareksa
Anggota :
PT Nindya Karya
PT Kliring Berjangka Indonesia
PT Kawasan Industri Medan
PT Kawasan Industri Wijayakusuma
PT Kawasan Industri Makassar
PT Kawasan Berikat Nusantara
PT Balai Pustaka
PT Perusahaan Pengelola Aset
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.