Menkeu: 17 UU P2SK Lama Berusia Lebih 30 Tahun, Perlu Diganti

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disetujui DPR RI.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Des 2022, 11:29 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 11:29 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disetujui DPR RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disetujui DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK disetujui DPR RI.

"Kami pada kesempatan yang sangat baik ini atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan DPR, khususnya Ketua dan anggota Komisi 11 yang telah menginisiasi proses RUU ini," kata Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Menurut Menkeu, dengan kerjasama yang sangat baik di dalam pembahasan RUU P2SK ini pembahasan antara pemerintah dan parlemen di dalam Panitia kerja atau panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka produktif konstruktif.

Disisi pemerintah, Menkeu menyampaikan dalam proses penyusunan DIM pihaknya juga telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan para akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan Koperasi dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari meaning full public participation terhadap penyusunan RUU tersebut.

"Pemerintah juga telah membuat portal untuk dapat menyerap masukan masyarakat secara online melalui web page partisipasi.peraturan.co.id di mana di dalam portal tersebut diperoleh lebih dari 2.700 masukan dari masyarakat. Pemerintah juga menerima ratusan surat masukkan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan di dalam RUU P2SK," ujar Sri Mulyani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ikhtiar Pemerintah

Menteri Keuangan dan Kepala BKPM Rapat Kerja Bahas RUU PPSK
Suasana Rapat Kerja (Raker) Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Gedung Parleman, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Raker membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menkeu meyakini bahwa ikhtiar Pemerintah akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya, yaitu mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera.

"Sebagaimana diketahui reformasi sektor keuangan Indonesia adalah prasyarat yang utama untuk membangun ekonomi Indonesia agar menjadi lebih dinamis, kokoh, mandiri, sustainable dan berkeadilan," ujarnya.

Menkeu menyebut dihadapan DPR, ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang telah berusia cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun.

"Dengan demikian ini perlu disesuaikan apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi," ungkap Menkeu.

Lebih lanjut, kata Menkeu, kondisi dan tantangan sektor keuangan Indonesia memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia antara lain, pertama, masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.

 


Aset Sektor Keuangan

Menteri Keuangan dan Kepala BKPM Rapat Kerja Bahas RUU PPSK
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah kiri) saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Gedung Parleman, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Raker membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedua, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan. Ketiga, tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga menyebabkan beban dandan ekonomi bergaya tinggi.

Keempat, aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia yang masih perlu ditingkatkan. Kelima, indeks keuangan inklusif Indonesia yang masih perlu terus diperbaiki. Keenam, disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti fintech yang harus disikapi. Ketujuh, pertumbuhan sumber daya manusia yang menunjang sektor keuangan Indonesia yang handal masih relatif lambat.

"Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kita perlu terus membangun sektor keuangan Indonesia agar memenuhi kebutuhan berkembang dan terus majunya perekonomian nasional agar makin mandiri khususnya dihubungkan dengan cita-cita kita untuk mencapai Indonesia emas tahun 2045," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya