Cara Cek Skor Kredit di Aplikasi iDebKu OJK

Masyarakat bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui aplikasi iDebKu yang sebelumnya telah diluncurkan oleh OJK.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 20 Des 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2022, 07:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan pengecekan skor kredit peminjaman kini sudah berganti dari yang awalnya dikelolah oleh Bank Indonesia melalui BI Checking menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui aplikasi iDebKu yang sebelumnya telah diluncurkan oleh OJK.

Seperti penjelasan yang dikutip dari laman idebku.ojk.go.id, Senin (19/12/2022), aplikasi iDebKu adalah aplikasi layanan pemberian informasi debitur berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.

Melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengajukan permintaan iDeb oleh debitur perseorangan atau badan usaha. Selain itu, juga bisa melakukan pengecekan status layanan iDeb yang telah diajukan sebelumnya.

Praktisnya, masyarakat tidak perlu repot keluar rumah karena pengecekan skor kredit ini bisa dilakukan di mana pun dan cukup memanfaatkan perangkat smartphone atau gadget lainnya.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Untuk mengetahuinya berikut ini disimak cara mengecek skor kredit peminjaman di aplikasi iDebKu.

1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id/ melalui smarphone, laptop, atau komputer

2. Selanjutnya akan muncul dua pilihan di laman utama atau HomePage yaitu menu Pendaftaran atau Status Layanan

3. Pilih menu sesuai kebutuhan

4. Perlu diperhatikan, menu Pendaftaran digunakan untuk mengajukan permintaan iDeb dan Status Layanan berfungsi untuk mengecek status layanan iDeb yang telah diajukan

5. Jika memilih Pendaftaran, silakan mengisi data yang tersedia seperti berikut ini:

 

a. Cek ketersediaan layanan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada tahap ini Anda diminta mengisi beberapa data, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, identitas, nomor identitas, dan captcha keamanan. Setelah mengisi pilih Ya untuk melakukan registrasi.

Perlu diperhatikan, apabila kuota antrean belum tersedia, Anda belum bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadi, jika layanan telah penuh, Anda perlu melakukan pendaftaran kembali secara berkala di waktu operasional layanan.

 b. Menu data registrasi

Selanjutnya pada tahap ini Anda mengisi data registrasi yang terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi dan kabupaten, email aktif, hingga nomor telepon, tujuan permohonan, dan nama kandung debitur. Lalu klik Selanjutnya untuk melanjutkan pendaftaran.

c. Unggah foto

Setelah mengisi beberapa data yang diminta, Anda kemudian harus mengunggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar. Agar sukses mengunggah foto, Anda harus memiliki foto maksimal ukuran 4 MB.

 

 

d. Ajukan permohonan

Terkahir pada tahap ini, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa email yang diajukan sudah benar. Sebab, nantinya segala informasi SLIK akan disampaikan melalui email.

Jika data permohonan sudah benar dan tepat, silakan beri tanda ceklis pada keterangan seluruh data dan klik Ajukan Permohonan. Namun, jika belum sesuai atau ingin mengubah data silakan klik tombol Kembali.

6. Setelah pendaftaran berhasil, akan muncul nomor pendaftaran di bagian bawah keterangan Pendaftaran Berhasil

7. Jika ingin mengecek status permohonan, pilih Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran yang sebelumnya sudah didapatkan.

Infografis Bahaya Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir
Infografis Bahaya Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya