Top 3: Ada Perppu Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Tiba-Tiba Kena PHK

Informasi mengenai aturan PHK di Perppu Cipta Kerja ini menjadi berita yang banyak dibaca.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Jan 2023, 06:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 06:30 WIB
Indonesia Bersiap Alami Resesi
Pejalan kaki melintasi lajur penyebrangan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik di para pekerja/buruh dan pengusaha yang berpendapat pro kontra atas isi yang terkandung di dalamnya.

Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Salah satunya soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Informasi mengenai aturan PHK di Perppu Cipta Kerja ini menjadi berita yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah informasi lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Ekonomi Bisnis, Senin (9/1/2023):

1. Begini Aturan PHK di Perppu Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Sembarangan Dipecat

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Daftar 10 Pekerjaan yang Bakal Punah di 2023

Indonesia Bersiap Alami Resesi
Pejalan kaki melintasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketika seseorang menetapkan resolusi 2023, berhenti dari pekerjaan yang tidak memuaskan bisa masuk ke dalam daftar pilihan untuk dilakukan. Karena itu, ada beberapa pekerjaan yang kemungkinan akan berhenti di tahun ini. Di bidang apa sajakah itu?

Seperti di Amerika Serikat, menurut laporan baru dari perusahaan konsultan SDM Robert Half, hampir setengah tepatnya 46 persen berencana mencari pekerjaan baru dalam enam bulan ke depan. Nomor satu alasannya karena gaji yang terlalu rendah. Survei ini dilakukan terhadap 2.500 peserta antara Oktober sampai November 2022.

Generasi Z, orang tua yang bekerja, dan karyawan yang telah bekerja di perusahaan mereka kurang dari lima tahun kemungkinan besar akan berganti pekerjaan pada awal 2023, menurut laporan tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Pabrik Minyak Makan Merah Siap Beroperasi Awal 2023

Erick Thohir
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, mendampingi Erick Thohir pada peresmian Pabrik Minyak Makan Merah PTPN di Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Jumat (6/1/2023)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pabrik minyak makan merah ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun ini. Perceptan pengeorpasian tersebut, lanjutnya guna merespons keburuhan minyak goreng bagi masyarakat.

"Minyak makan merah ini lebih sehat dan punya banyak manfaat, dengan telah beroperasinya pabrik ini, diharapkan dapat memecahkan permasalahan pasokan minyak goreng, menghadirkan minyak goreng yang terjangkau bagi rakyat, serta memberikan nilai tambah bagi petani sawit," ujar Erick Thohir dalam keterangan resmi, Minggu (8/1).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya