Unik! Rokok Daun Talas Bebas Cukai dan Nikotin, Dijual Rp 5.000 per Bungkus

Warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Jawa Tengah, menciptakan rokok tanpa menggunakan daun tembakau yang mengandung nikotin, melainkan memanfaatkan daun talas.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Jan 2023, 11:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi kenaikan cukai rokok (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi kenaikan cukai rokok. Warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Jawa Tengah, menciptakan rokok tanpa menggunakan daun tembakau yang mengandung nikotin, melainkan memanfaatkan daun talas. (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Jawa Tengah, menciptakan rokok tanpa menggunakan daun tembakau yang mengandung nikotin, melainkan memanfaatkan daun talas.

Menurut Ulwan Hakim, pembuat rokok berbahan daun talas di Kudus ide menciptakan rokok berbahan daun talas berawal ketika ia mengetahui adanya ekspor daun talas dalam jumlah besar, sehingga tertarik mencoba membuat rokok menggunakan daun talas.

"Ternyata rasanya tidak enak, terasa sengur, pahit, dan getir," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Uji coba membuat rokok kretek daun talas itu, kata dia, dimulai sejak tahun 2022 dengan mendatangkan daun talas yang sudah dirajang seperti halnya tembakau dari Jawa Barat, Purbalingga, dan Temanggung. Gagal dengan uji coba pertama, lantas mencoba mengombinasikannya dengan aneka daun lainnya, seperti daun pepaya, daun teh, hingga daun kopi.

Setelah melakukan serangkaian uji coba, akhirnya ia menemukan racikan rokok daun talas dengan sejumlah bahan rempah yang totalnya ada 17 bahan. Hanya saja, dia enggan menyebutkan bahan campurannya, mengingat rokok daun talas hasil produksinya mulai diuji coba di pasaran.

Sementara harga jual per bungkus dengan isi 12 batang sangat murah, hanya Rp5.000, mengingat tidak ada cukai seperti rokok berbahan tembakau.

"Saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak Bea dan Cukai, rokok yang diproduksi karena tanpa bahan tembakau dan tidak mengandung nikotin tentunya tidak dikenakan cukai," ujar Ulwan.

 


Tak Kena Cukai

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, hanya menyebutkan produk yang dikenakan pita cukai yakni rokok berbahan tembakau, vape, dan minuman beralkohol.

Untuk sementara ini, imbuh dia, sudah diproduksi satu bal atau 200 pak rokok. Sedangkan pemasarannya di wilayah Sumatera, Jambi dan beberapa daerah di Jawa.

"Respons dari masyarakat yang biasa merokok memang bervariasi, namun sudah banyak yang memberikan apresiasi sehingga banyak yang berminat sebagai alternatif bagi perokok berat yang sulit meninggalkan rokok tembakau," ujarnya.

Tanaman talas selama ini dikenal masyarakat jawa dengan sebutan tanaman lompong atau tumbuhan berumbi, yang banyak ditemukan di Asia Tenggara dan Selatan.

Di beberapa daerah yang sulit tumbuh tanaman padi, memanfaatkan ubi talas sebagai makanan pokok pengganti padi. Bahkan, daunnya juga bisa dimanfaatkan sebagai sayur yang dikenal dengan sayur lompong.

Informasinya, daun talas yang memiliki nama ilmiah Colocasia Esculenta memiliki kandungan serat, air, energi, protein, vitamin C, zat besi, serta berbagai mineral. 


Harga Rokok Resmi Naik Hari Ini, Simak Rinciannya

Rokok.
Ilustrasi rokok. (Foto: Shutterstock)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan berdampak kepada harga rokok.

Beleid pelaksana kenaikan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dalam PMK yang ditandatangai 15 Desember 2022, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram. Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2).

Berikut ini rincian harga rokok untuk Tahun 2023:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.101 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 669 per gram atau per batang.


Sigaret Putih Mesin (SPM)

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005. Sedangkan tarif cukainya menjadi 1.193 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 710 per gram atau per batang.  


Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Gapri 21 Sept 2016
Harga rokok Rp50.000/bungkus dari Hoax jadi wacana pemerintah untuk direalisasikan.

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 461 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 214 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 118 per gram atau per batang.

  

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya