Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka hari ini Jumat (3/2/2023). Informasi tersebut diumumkan melalui laman instagram official Kartu Prakerja.
"SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja! Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik "Gabung Gelombang" saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!Siapa aja nih yang udah daftar dan siap belajar?," tulis keterangan @prakerja.go.id.
Baca Juga
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja tahun 2023:
Advertisement
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
- Penerima bantuan sosial lainnya bisa daftar
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Â
Cara Daftar Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023Â
1. Buka www.prakerja.go.id
2. Sediakan nomor Kartu Keluarga serta NIK
3. Input data diri dan ikuti segala petunjuk yang tersedia
4. Setelah menginput data, lanjut mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka
6. Tahapan Bagi yang belum pernah daftar Kartu Prakerja Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang
7. Masukkan alamat email aktif beserta kata sandinya
8. Lakukan verifikasi melalui email setelah melakukan pendaftaran9. Pendaftaran berhasil.
Â
Advertisement
Target 1 Juta Penerima
Adapun sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2023 dengan target capaian hingga 1 juta penerima.Â
Pada tahap awal, anggaran akan dialokasikan sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang. Sedangkan, untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, Pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.
Dalam skema normal ini, besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu.Â
Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.