Aturan Kendaraan yang Bisa Tenggak BBM Subsidi Diubah, Ini Kriterianya

Kementerian ESDM mengusulkan konsumen yang berhak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite diantaranya Industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 15:10 WIB
Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Kementerian ESDM membeberkan rencana usulan terbaru terkait kriteria konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam revisi ini akan ada kriteria baru masyarakat yang bisa mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan, pemerintah masih tetap memberikan subsidi BBM kepada masyarakat. BBM tersebut adalah minyak tanah (kerosene), Solar subsidi dan jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Namun, Kementerian ESDM akan mengubah kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi ini. Rincian terbaru ini akan dimasukan pada revisi Perpres 191/2014. Dalam Perpres tersebut belum diatur terkait siapa yang berhak mengisi BBM Pertalite.

Oleh sebab itu pihaknya mengusulkan adanya kriteria konsumen yang berhak mendapat BBM Pertalite.

Kementerian ESDM mengusulkan konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite diantaranya Industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Usulan revisi tersebut juga mencakup pada jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

"Ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Minyak Tanah

Sementara untuk konsumen BBM subsidi jenis minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.

Sedangkan untuk kriteria konsumen Solar subsidi yakni sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.

 

Mendesak Dilakukan

Harga BBM Naik, Pertalite Jadi Rp 10.000, Pertamax Jadi 14.500, Solar Jadi 6.800
Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tutuka menilai, revisi Perpress Nomo 191 Tahun 2014 sangat mendesak, sehingga dilakukan pertimbangan, diantaranya diperlukan peraturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran karena belum ada pengaturan konsumen pada pengguna untuk JBKP.

"Pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka.

Keuda, mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, kuota JBT Solar ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL, dimana kota yang ditetapkan tersebut dibawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.

Ketiga, tren realisasi konsumen JBKP tahun 2020-2022 telah ditetapkan kouta JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau tumbuh 10,38 persen.

"Kemudian keempat, jika tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite. Sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi tepat sasaran, " tegasnya.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Sebentar Lagi, Sebagian Mobil Dilarang Tenggak Pertalite

20170105-BBM-Naik-AY1
Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU, Jakarta, Kamis (5/1). Penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah bakal mengatur pembelian BBM jenis Pertalite dalam waktu dekat. Menyusul aturan acuannya, yakni revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang bakal rampung sebentar lagi.

Beleid itu akan mengatur mengenai kriteria kendataan yang boleh menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertalite. Langkah ini dinilai jadi satu upaya untuk menyalurkan BBM secara tepat sasaran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku telah mengirimkan konsep aturan perpres tersebut. Kendati dia tak berbicara banyak mengenai isi dari revisi Perpres 191/2014 itu.

"Sudah kita kirim konsepnya, kalau sudah di-approve nanti keluar peraturannya," ungkapnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, ditulis Rabu (25/1/2023).

Untuk diketahui, nantinya hanya sejumlah kendaraan dengan kriteria khusus yang bisa membeli Pertalite. Misal, sempat beredar kabar kalau mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc yang bisa menggunakan Pertalite. Kemudian, kendaraan umum dan angkutan logistik. Namun, ini masih menunggu isi lengkap dari revisi perpres tersebut.

 

Tak Mau Bocorkan

Arifin tak berbicara banyak mengenai isi Perpres 191/2014 hasil revisi itu. Hanya saja dia memastikan kalau memang ada jenis-jenis kendaraan tertentu yang tak boleh lagi menggunakan Pertalite.

"Yang jelas kita akan melihat bahwa yang kelas-kelas tertentu sudah bisa menggunakan BBM yang berkualitas," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya