Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melaporkan capaian positif kondisi perekonomian nasional yang ditunjukkan melalui peningkatan sejumlah indikator, salah satunya Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang meningkat 0,64 persen menjadi 51,54 persen.
Baca Juga
Angka ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,31 persen sepanjang tahun 2022 dan merupakan pencapaian tertinggi sejak tahun 2014.
Advertisement
Dalam keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disampaikan bahwa sektor pengolahan tembakau menjadi salah satu kontributor utama peningkatan IKI.
Secara umum, sektor pengolahan tembakau disebut juga sebagai salah satu penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun lalu dengan pertumbuhan positif hingga 5,64 persen (yoy). Hal ini ditopang dari pemintaan pada kuartal IV-2022 yang tumbuh kuat, didukung windfall komoditas.
Menanggapi hal ini, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyampaikan pemerintah harus menjaga pertumbuhan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sedang dalam masa pemulihan.
Pasalnya, pasca pandemi COVID-19 dan kenaikan cukai, industri ini kini dihantui rencana revisi PP 109/2012 yang berpotensi mengancam keberlangsungan IHT.
Sebab, IHT nyatanya memiliki kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana kinerja ekonomi nasional tahun lalu.
Sebagai catatan, IHT dan turunannya tahun lalu juga menyumbang cukai Rp 218,62 triliun atau lebih dari sepuluh persen dari total penerimaan pajak sepanjang tahun 2022 tersebut.
“Ini bukti industri tembakau adalah angsa bertelur emas, karena selalu menjadi tulang punggung APBN. Jadi, seharusnya pemerintah melindungi industri ini,” ujar Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti.
Tulang Punggung
Menurut Esther, IHT akan masih terus menjadi tulang punggung pemasukan negara di tahun 2023 sehingga ia mewanti-wanti pemerintah untuk menjaga pertumbuhannya.
Ia juga menekankan bahwa IHT merupakan industri padat karya yang menampung jutaan pekerja, petani, dan berdampak terhadap industri-industri terkait seperti ritel, dan lainnya yang kuat kaitannya.
Belum lagi, jutaan tenaga kerja tersebut juga sebagian ialah tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, distraksi pada industri ini bakal memengaruhi seluruh elemen pada ekosistemnya.
“Kebijakan yang eksesif dikhawatirkan akan mematikan industri hasil tembakau. Kalau pemerintah mau mematikan industri rokok lewat peraturan, maka pemerintah harus memikirkan migrasi buruh pabrik rokok ini akan kemana,” pungkas Esther.
Advertisement
Wow, Ada 446 Regulasi Atur Industri Hasil Tembakau
Industri tembakau menjadi salah satu andalan penyumbang lapangan kerja hingga pajak negara. Untuk itu, kebijakan di industri ini sangat menentukan banyak rumah tangga.
Industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu industri yang diatur paling ketat. Tidak hanya di tingkat nasional dengan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 (PP 109/2012) namun juga di tingkat daerah melalui 400 regulasi di tingkat daerah.
Dari catatan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) saat ini ada lebih dari 446 regulasi yang mengatur IHT mulai dari level pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Dari total regulasi tersebut hampir 90 persen atau setara 400 regulasi mengatur pembatasan konsumsi alias tobacco control dan hanya ada 5 regulasi yang mengatur ekonomi dan kesejahteraan.
“Dari banyaknya regulasi soal tembakau tersebut, hampir tidak ada yang melindungi keberlangsungan IHT, sebaliknya justru bersifat menekan produksi dan konsumsi tembakau yang legal. Sehingga jelas sekali terlihat hegemoni rezim kesehatan yang kuat memengaruhi kebijakan IHT di Indonesia,” ungkap Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Oleh karena itu, Henry menilai rencana pemerintah untuk melakukan revisi PP 109/2012 justru bakal menambah daftar panjang yang mengebiri pertumbuhan industri tembakau.
Sebab, rencana revisi yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 25/2022 lebih menitikberatkan aspek pelarangan total terhadap industri tembakau, alih-alih mengendalikan.
“Selain padat aturan, IHT ini juga merupakan industri yang padat karya. Ada sekitar 5,98 juta pekerja pada rantai pasok IHT, dengan lebih dari 230.000 pekerja langsung pada pabrik rokok. Rencana revisi PP 109/2012 akan berdampak negatif bagi IHT,” sambungnya.
Keberhasilan Kebijakan
Di kesempatan yang sama, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachyudi menambahkan padatnya regulasi terhadap IHT selama ini nyatanya telah terbukti berhasil meraih tujuannya.
Ini misalnya terbukti dari berkurangnya prevalensi merokok anak selama beberapa tahun terakhir. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak umur di bawah 18 tahun telah turun dalam lima tahun terakhir, hingga menjadi 3,44 persen pada tahun 2022, dari angka 3,87 persen pada tahun 2019. Oleh karenanya, menurut Benny, PP 109/2012 saat ini tidak mendesak untuk direvisi.
“Sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi komprehensif dengan indikator yang akurat baik di tingkat nasional maupun daerah, sebelum memutuskan untuk melakukan revisi PP 109/2012. Indikator dan justifikasi revisi regulasi yang saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan perlu ditinjau ulang,” ungkap Benny.
Jika dipaksakan maka dampaknya terhadap pertumbuhan IHT bakal makin negatif.
Advertisement