Liputan6.com, Jakarta Rafael Alun Trisambodo masih terus menyita perhatian publik. Terbaru, dia menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jumlah hartanya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disebut telah menolak permintaan pengunduran diri dari Rafael Alun. Dasarnya adalah adanya pemeriksaan yang sedang berjalan baik di internal Kemenkeu, dan KPK.
Diketahui, pemeriksaan ini nantinya bakal berujung pada sanksi yang akan diberikan kepada Rafael terhadap pelanggaran etik sebagai ASN.
Advertisement
Fakta lainnya, kalau kendaraan yang dimiliki disebut-sebut milik kerabatnya. Di sisi lain, Rafael juga diakui punya saham di 6 perusahaan senilai Rp 1,5 miliar.
Masih soal harta Rafael, Kemenkeu berencana akan menelusuri arus transaksi keuangannya mengenai dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Merujuk pada laporan transaksi mencurigakan yang pernah ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berikut sederet fakta-fakta mengenai Rafael Alun Trisambodo, seperti dirangkum Liputan6.com;
Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri
Kementerian Keuangan telah menolak permintaan pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo. Lantaran, RAT sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menerangkan, kalau pada kesempatan sebelumnya, RAT telah dinyatakan dicopot dari tugas dan jabatannya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Dia juga mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri ayah dari Mario Dandy tersebut.
"Dapat kami sampaikan disini bahwa kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan, surat pengunduran diri tersebut tertanggal 24 Februari dan kami terima pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menerangkan, merujuk pada peraturan yang berlaku, maka pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo perlu ditolak. Lantaran, RAT tengah menjalani pemeriksaan.
"Maka pegawai yang sedang dalam pemerinksaan tidak dapat mengundurkan diri, karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tegasnya.
Pernah Diperiksa KPK Pada 2013-2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018 lalu. Kini mantan pejabat Direktortat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu juga tengah diperiksa KPK.
Hal ini diungkap Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan. Dia menyebut proses pemeriksaan terhadap RAT berlangsung lancar sejak pukul 09.00-16.00 WIB, hari ini.
"Tapi saya pastikan akan ada proses lanjutan, karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa LHKPN-nya 2013 sampai 2018 dan hasilnya kita komunikasikan dengan inspektorat waktu itu," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan kalau proses pemeriksaan mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan LHKPN cukup sulit. Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan pemeriksaan.
"Ini transaksi keuangan yang dengan tidak dengan mudah, ini kita bilang, ini bisa kita dapat. Jadi kalau ada pertanyaan, apakah akan ditindaklanjuti? ditindak lanjuti, tapi kalau belum ada hasilnya, karena sulit secara teknis," sambungnya.
Pahala mencoba menggambarkan tingkat kesulitannya. Misalnya, jika ada transaksi penyetoran tunai dengan satu jumlah, dia perlu mendapat keterangan dari bank untuk mencari siapa pengirimnya.
Namun, tidak keseluruhan bank memiliki catatan mengenai orang yang menyetor tunai tersebut. Berbeda kasusnya jika transaksinya asalah transfer, karena untuk transfer arus transaksinya lebih mudah diketahui.
"Kalau dari office boy di kantornya, atau di bank di luar kantornya, itu kesulitan kita. Jadi kita tau itu kira-kira apa transaksi tunainya kebanyakan, tapi kan kita bicara dengan pak Irjen 'ini kita apain ya?' Syukur-syukur ada nama, kalau transfer sudah pasti bisa, karena transfer disebur dari siapa," bebernya.
Advertisement
Punya Saham di 6 Perusahaan
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan Nainggolan membenarkan, adanya andil Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam sejumlah perusahaan.
Bahkan, saat dikonfirmasi wartawan, terdapat 6 perusahaan yang di mana ayahanda Mario Dandy, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu memiliki andil di dalamnya.
"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya. tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja, detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," kata Pahala kepada awak media, seperti dikutip Rabu (1/3/2023).
Nilai surat berharga dimiliki Rafael yang tertulis di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 1.556.707.379.
Namun demikian, masih terus ditelusuri perusahaan apa saja yang andilnya dimiliki oleh Rafael sesuai dengan yang tercantum di LHKPN sebagai surat berharga.
Dugaan Pencucian Uang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari harta milik Rafael Alun Trisambodo. Mengingat, ada sejumlah harta yang belum masih dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada transaksi mencurigakan dalam arus transaksi milik Rafael Alun Trisambodo.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, hingga saat ini belum menemukan adanya TPPU. Dia mengaku masih akan mendalami dugaan tersebut.
"Ini yang didalami dengan PPATK. Kita belum bisa bilang begitu (ada TPPU) belum ada kesimpulan, kita tunggu proses pemeriksaan kita," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).
Awan mengungkap ada sejumlah harta yang belum dilaporkan ke LHKPN. Misalnya, mobil Rubicon yang diakui Rafael adalah milik kakaknya. Awan memastikan kalau ada timnya yang bekerja untuk menelusuri kebenaran tersebut.
"Kita ad 3 tim, ada yang ngecek yang dia laporkan termasuk yang dilaporin bener nggak nih? Dokumennya ada ga? Ada tim yang khusus mencari harta yang belum dilaporkan, ada tim invetigasi. Ini lagi bekerja kita akan liat secara komprehensif," terangnya.
Advertisement
KPK Telusuri Aset RAT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim tim khusus untuk menyelidiki sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. KPK memastikan bahwa rumah mewah yang beredar di media sosial memang benar aset milik Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, tim khusus dikirim sebagai upaya penindakan dari KPK terkait harta kekayaan Rafael.
"Kami sudah kirim tim ke Yogya untuk merespons. Ya mohon jangan dibilang kami tenang-tenang saja. Kita pusing juga," Pahala di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Pahala menjelaskan aset berupa rumah mewah yang fotonya beredar di media sosial telah diakui sebagai milik Rafael. Namun aset tersebut atas nama perusahaan. "Yang di media sosial ada perumahan punya yang bersangkutan, iya, (tapi) atas nama perusahaan," kata Pahala.
Aset Saham
Selain rumah, Rafael mengaku memiliki saham di 6 perusahaan. Aset tersebut pun telah dilaporkan Rafael ke dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam bentuk nilai saham yakni sekitar Rp 1,5 miliar. Pahala mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mendalami 6 perusahaan tempat Rafael menaruh modal.
"Kalau LHKPN ini yang dicatat hanya nilai sahamnya saja, kalau urusan itu berkembang atau tidak, tidak ada di LHKPN," kata dia.
Selain mengirimkan tim ke Yogyakarta, KPK juga akan mencari tahu aset yang dimiliki Rafael lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset yang dicari bukan hanya atas nama Rafael saja melainkan juga aset atas nama keluarganya.
"Kita cari ke BPN, ada lagi tidak kemungkinan transaksi baru atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarganya. Kalau mau lihat saja dikasih sama BPN, nanti kita lihat hasilnya," kata dia.
Advertisement