Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tak Hanya Dapat Rp 10 Juta, Bakal Ada Bantuan Lagi

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga bakal segera menyalurkan santunan bagi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Mar 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 19:50 WIB
Satu lagi kantong jenazah korban meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, dibawa ke Pos Koramil
Satu kantong jenazah korban meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, dibawa ke Pos Koramil. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga bakal segera menyalurkan santunan bagi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara. Khususnya bantuan kerohiman dan bantuan lainnya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan kalau Pertamina sudah mulai menyalurkan bantuan dana. Yakni, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

"Sementara baru uang pemakaman yang kami sampaikan kepada korban meninggal yang sudah teridentifikasi," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).

"Untuk bantuan uang pemakaman sebesar Rp 10 juta," sambungnya.

Belum Ada Rincian

Kendati begitu, dia belum merinci berapa orang sejauh ini yang sudah menerima bantuan biaya pemakaman tersebut.

Irto menyebut, kalau bantuan biaya lainnya bakal diberikan kepada keluarga korban dalam waktu dekat. Diketahui, biaya pengobatan korban hingga biaya hidup korban yang mengungsi rencananya akan ditanggung penuh oleh Pertamina.

"Untuk uang kerohiman dan bantuan lain akan kami sampaikan juga kepada keluarga korban," ungkap Irto Ginting.

 

Bantuan Biaya Pemakaman

Polisi telah mengindetifikasi satu lagi jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Jenazah itu diketahui atas nama Iriana (61), yang tinggal tak jauh dari Depo Pertamina tersebut (Nur Habibie/Merdeka.com)
Polisi telah mengindetifikasi satu lagi jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Jenazah itu diketahui atas nama Iriana (61), yang tinggal tak jauh dari Depo Pertamina tersebut (Nur Habibie/Merdeka.com)... Selengkapnya

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebagian bantuan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Salah satu yang diberikan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang adalah bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta.

Kabar beredar kalau penerima bantuan pemakaman itu diminta menandatangani sebuah pernyataan. Salah satu poin dalam pernyataan itu menyebutkan kalau penerima bantuan tidak menuntut Pertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan duduk perkaranya. Irto membenarkan kalau bantuan Rp 10 juta telah diberikan ke ahli waris dari korban meninggal yang sudah teridentifikasi.

Terkait kabar penandatanganan pernyataan yang beredar soal penerima tak menuntut Pertamina, Irto memberikan penjelasannya. Menurutnya tidak ada pemaksaan seperti yang disebutkan di banyak kesempatan.

"Kami jelaskan bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina (yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini), kepada keluarga korban atau ahli waris," terangnya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).

 

Menggugat Pertamina

Isi Surat yang Diduga dari Pertamina untuk Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Salah satu orangtua korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku dirinya dihampiri oleh otoritas yang mengaku dari pihak Pertamina menandatangani surat persetujuan menerima santunan sebesar Rp10 juta. (Foto:Liputan6/Muhammad Radityo Priasmoro)... Selengkapnya

Irto menjelaskan, titik beratnya bukan pada poin 'tidak menuntut atau menggugat Pertamina' terkait kejadian kebakaran. Tapi poin itu dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menuntut perusahaan terkait dengan hak mendapatkan bantuan (dana santunan bantuan pemakaman) yang sudah diserahkan.

Bisa dibilang, setelah salah satu keluarga korban atau ahli waris mendapat bantuan biaya pemakaman, maka di kemudian hari, pihak keluarga lainnya, yang mengaku sebagai ahli waris, tak bisa meminta lagi bantuan yang sama kepada Pertamina. Hal ini untuk menghindari terjadinya klaim berhak-tidak berhak soal bantuan yang diberikan.

"Jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak. Tidak ada lagi (di kemudian hari) yang mengaku sebagai ahli waris dari korban (kebakaran depo Pertamina Plumpang) tersebut," terang Irto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya