Ingat, Pengusaha Dilarang PHK Jika Pekerja dalam 10 Kondisi Ini!

Dalam Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja, Senin (27/3/2023), pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Mar 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 17:45 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang sakit hingga hamil diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dikutip dari Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja, Senin (27/3/2023), pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi, diantaranya:

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  4. Menikah
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan
  7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
  8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
  9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Kemudian ditegaskan pada Pasal 153 ayat (2) "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."

 

Menteri Investasi soal Badai PHK: Ada yang Pergi, Banyak Juga yang Datang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan IV Tahun 2022.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan IV Tahun 2022.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyoroti isu badai PHK (pemutusan hubungan kerja) yang kembali marak terjadi pada sejumlah perusahaan.

Menteri Investasi tak mengelak keberadaan gelombang PHK yang saat ini terjadi. Tapi, di sisi lain, ia juga melihat banyaknya kesempatan kerja baru yang tercipta imbas kesuksesan Indonesia melampaui target investasi 2022, Rp 1.207 triliun.

"Jadi kalau ada yang mengatakan kemarin, bahwa ada lapangan kerja yang kena PHK sekian, katakanlah kalau data itu benar. Tapi juga ada lapangan pekerjaan yang kita ciptakan dari sektor Rp 1.207 triliun, sebesar 1 juta 300 (ribu)," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Selain dari investasi, pertumbuhan UMKM-UMKM baru pun turut mendongkrak penciptaan lapangan kerja. "Dari sektor UMKM ada kurang lebih sekitar 7 juta. Jadi ada yang pergi, banyak juga yang datang," ungkapnya.

 

UMKM

Lebih lanjut, Bahlil juga mengamati distribusi sektor lapangan kerja dari sektor UMKM yang masih tinggi. Penyediaan lapangan kerja itu menurutnya tergambar dari kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan ekonomi yang masih dominan.

"Dari awal saya katakan, konsumsi ini bisa terjadi kalau ada daya beli masyarakat. Pemerintah betul-betul menjaga daya beli masyarakat dengan mendorong adanya kepastian pendapatan. Itu bisa terjadi kalau lapangan pekerjaan ada," tuturnya.

Terkait pertumbuhan ekonomi, Bahlil pun senang Indonesia pada 2022 lalu jadi salah satu negara dengan pencapaian terbaik di antara banyak negara anggota G20.

"Mendengar data BPS kuartal IV, pertumbuhan ekonomi 5,31 persen adalah salah satu pertumbuhan ekonomi terbaik di antara negara-negara G20. Arab Saudi 8,7 (persen) dan Spanyol 5,5 (persen). Setelah itu Indonesia, beberapa negara lainnya belum keluar," sebutnya.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya