Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan utang Rp 4,5 triliun dana pembebasan lahan di proyek jalan tol. Proses pembayaran telah dijadwalkan, paling lambat dilakukan pada 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam sesi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga
Danang menjelaskan, Rp 4,5 triliun dana talangan badan layanan umum (BLU) untuk dana pendanaan pembebasan lahan itu terdiri dari dua komponen.
Advertisement
"Pertama, Rp 4,2 triliun itu adalah pinjaman pokok, dan yang Rp 394 miliar adalah bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," jelas Danang.
Pinjaman Pokok
Untuk pinjaman pokok, ia melanjutkan, BPJT sudah melakukan perjanjian ulang penuntasan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol (BUJT) yang meminjam dana tersebut.
"Dari 12 BUJT, kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut, dan 11 lainnya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga tahun 2024," imbuhnya.
Â
Nilai Tambah, Bunga dan Denda
Sedangkan nilai tambah, bunga dan denda dari utang tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya juga mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pada saat ini PMK tersebut sudah ditandatangani ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), dan dalam proses untuk pengundangan. Begitu selesai dan diundangkan, kami akan menambahkan besaran bunga, dengan dan nilai tambah tersebut dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol, selambat-lambatnya pada tahun 2024," tuturnya.
Lebih lanjut, Danang juga mengabarkan nasib 5 pejabat BPJT Kementerian PUPR yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan jalan tol.
"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan. Artinya mereka yang merangkap jabatan sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," pungkas Danang.
Advertisement
KPK Endus Indikasi Korupsi Proyek Jalan Tol Rp 4,5 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi korupsi dari proyek pengadaan jalan tol sejak 2016. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibatnya potensi tembus Rp 4,5 triliun.
Komisi antirasuah tersebut menciduk adanya benturan kepentingan hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang abai akan tugasnya dalam membangun jalan bebas hambatan di dalam negeri.
"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 km, nilai investasi Rp 593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," tulis KPK melalui akun Twitter KPK_RI, Selasa (7/3/2023).
Â
Tata Kelola Jalan Tol
Menurut laporan KPK, ditemukan adanya masalah tata kelola jalan tol sejak proses perencanaan. KPK mencatat peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.
Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Kedua, terkait proses lelang. KPK mencatat dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Sehingga, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Advertisement