Utang Rp 4,5 Triliun Pembebasan Lahan Proyek Tol Dibayar Paling Lambat 2024

BPJT PUPR telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan utang Rp 4,5 triliun dana pembebasan lahan di proyek jalan tol

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Mar 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 16:45 WIB
Pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo. Dok PUPR
BPJT PUPR telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan utang Rp 4,5 triliun dana pembebasan lahan di proyek jalan tol. Dok PUPR

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan utang Rp 4,5 triliun dana pembebasan lahan di proyek jalan tol. Proses pembayaran telah dijadwalkan, paling lambat dilakukan pada 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam sesi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Danang menjelaskan, Rp 4,5 triliun dana talangan badan layanan umum (BLU) untuk dana pendanaan pembebasan lahan itu terdiri dari dua komponen.

"Pertama, Rp 4,2 triliun itu adalah pinjaman pokok, dan yang Rp 394 miliar adalah bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," jelas Danang.

Pinjaman Pokok

Untuk pinjaman pokok, ia melanjutkan, BPJT sudah melakukan perjanjian ulang penuntasan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol (BUJT) yang meminjam dana tersebut.

"Dari 12 BUJT, kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut, dan 11 lainnya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga tahun 2024," imbuhnya.

 

Nilai Tambah, Bunga dan Denda

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong percepatan penyelesaian pembangunan proyek Jalan Tol Trans Jawa ruas Pasuruan-Probolinggo (Paspro) (dok: PUPR)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong percepatan penyelesaian pembangunan proyek Jalan Tol Trans Jawa ruas Pasuruan-Probolinggo (Paspro) (dok: PUPR)

Sedangkan nilai tambah, bunga dan denda dari utang tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selanjutnya juga mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pada saat ini PMK tersebut sudah ditandatangani ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), dan dalam proses untuk pengundangan. Begitu selesai dan diundangkan, kami akan menambahkan besaran bunga, dengan dan nilai tambah tersebut dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol, selambat-lambatnya pada tahun 2024," tuturnya.

Lebih lanjut, Danang juga mengabarkan nasib 5 pejabat BPJT Kementerian PUPR yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan jalan tol.

"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan. Artinya mereka yang merangkap jabatan sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," pungkas Danang.

KPK Endus Indikasi Korupsi Proyek Jalan Tol Rp 4,5 Triliun

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi korupsi dari proyek pengadaan jalan tol sejak 2016. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibatnya potensi tembus Rp 4,5 triliun.

Komisi antirasuah tersebut menciduk adanya benturan kepentingan hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang abai akan tugasnya dalam membangun jalan bebas hambatan di dalam negeri.

"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 km, nilai investasi Rp 593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," tulis KPK melalui akun Twitter KPK_RI, Selasa (7/3/2023).

 

Tata Kelola Jalan Tol

Progres pembangunan tol Cisumdawu
Aktivitas petuga proyek pembangunan Gerbang Tol Ujung Jaya Utama bagian dari Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi enam di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP meninjau progress dan optimalisasi untuk akses jalan tol menuju Bandara Kertajati dan solusi antisipasi kemacetan jalan nasional Bandung ke Majalengka serta target fungsional secara keseluruhan di kwartal satu 2023 dalam mendukung arus mudik lebaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut laporan KPK, ditemukan adanya masalah tata kelola jalan tol sejak proses perencanaan. KPK mencatat peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.

Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Kedua, terkait proses lelang. KPK mencatat dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Sehingga, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya