Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani membongkar cara penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia. Ada beberapa modus yang digunakan dalam penyelundupan pakaian bekas.
Pertama, oknum pengimpor ilegal ini memasukkan barang lewat jalan-jalan tikus di perbatasan. Kedua, memanipulasi data angkutan barang saat masuk melalui pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok.
Dua langkah tadi yang setidaknya menjadi cara masuk barang-barang ilegal ke Indonesia. Meski, diakui Askolani, masih banyak cara lain untuk melakukan penyelundupan.
Advertisement
"Kombinasi, mulai dari Batam, Kepri (Kepulauan Riau) ke bawah, sampai ke arah Lampung termasuk Medan, Riau dan juga perbatasan dan termasuk pelabuhan besar," kata dia usai Konferensi Pers di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
"Jadi kayak Tanjung Priok, itu dimungkinkan mereka masukan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan balepressed," sambung Askolani.
Dia mengatakan, dengan modus tersebut memang menuntut pengawas dari Bea Cukai dan pihak terkait lainnya untuk lebih waspada. Jika tidak, maka barang ilegal bisa saja masuk dan luput dari pemeriksaan.
"Iya kalau kami ga hati-hati bisa lewat, sebagian barang itu juga dimungkinkan bisa masuk karena kami punya keterbatasan ya," kata dia.
Tutup Jalan Tikus
Lebih lanjut, Askolani berujar kalau bukan kewenangannya untuk menutup jalan-jalan tikus sebagai jalur masuk barang ilegal. Namun, kewenangan itu ada di aparat penegak hukum.
"Kalau jalur tikus itu bukan kewenangan bea cukai, itu tentunya koordinasi dengan (Kementerian) Perhubungan sama Pemda. Kami kan hanya mengawasi barang," ujarnya.
Namun, jika di pelabuhan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai dugaan jalan-jalan tikus yang ada.
"tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan (Kementerian) Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," katanya menjelaskan.
Â
Â
Jalan Tikus
Pemerintah memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 85 triliun. Pakaian bekas ini disebut diselundupkan melalui jalan-jalan tikus yang ada di berbagai perbatasan di Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap, banya jalan tikus yang digunakan untuk menyelundupkan barang ini.
"Kita ini kepulauan, jalan tikusnya banyak. di Sumatera banyak, di Jawa banyak, Kalimantan ada. Oleh karena itu, Aparat penegak hukum yang di depan, kepolisian, bea cukai, dan kejaksaan (memantau)," ungkapnya dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Kendati begitu, Mendag Zulkifli menilai kalau langkah itu masih belum cukup untuk menutup setiap jalan tikus yang digunakan untuk penyelundupan barang. Maka diperlukan kerja sama antar pihak yang lebih luas.
"Pemda bupati gubernur walikota ya juga tentu laporan dari masyarakat, karena kan jalan tikus (masuk dengan volume) kecil-kecil, dikumpulkan baru banyak," ujarnya.
"Jadi kata kuncinya itu kerja sama, bareng-bareng, aparat penegak hukum yang terdepan tapi pemda dan Kemendag tetap juga mendapatkan laporan dari masyarakat dan ini membahayakan ekonomi kita karena jelas selundupan," tambahnya.
Mengacu pada data Kementerian Koperasi dan UKM, Mendag Zulkifli mengatakan kalau porsi pasar pakaian bekas impor mencapai 31 persen. Menurutnya, dengan porsi ini, cukup mengancam keberlangsungan produk-produk UMKM lokal.
Â
Advertisement
Singapura-Thailand
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menerangkan ada sejumlah negara yang disinyalir jadi sumber pakaian bekas ini masuk. Mulai dari Singapura, Malaysia, Vietnam, hingga Thailand.
"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand itu menjadi salah satu titik masuk. Langkah-langkah penegakan, kita lakukan komprehensif dengan menggunakan data intelijen dan kita melibatkan semua institusi yang berkompeten untuk bisa melakukan pencegahan dan kita tahu bahwa tangkapan ini bukan hanya sekarang," urainya.
Untuk 7.363 bal tadi, Askolani menyebut itu hasil dari penangkapan di gudang-gudang penjualan domestik. Penangkapan itu dilakukan dan dipimpin oleh Bareskrim Polri dengan dukungan data dan intelijen Ditjen Bea Cukai.