Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja 15 April 2023, Dimulai Geruduk DPR Pekan Depan

Kelompok buruh bakal terus melayangkan aksi protes dengan aksi demonstrasi menolak disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Puncaknya, buruh akan menggugat UU Cipta Kerja pada 15 April 2023 mendatang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Mar 2023, 21:18 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 21:18 WIB
Ribuan Buruh Kembali Geruduk DPR
Kelompok buruh bakal terus melayangkan aksi protes dengan aksi demonstrasi menolak disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Puncaknya, buruh akan menggugat UU Cipta Kerja pada 15 April 2023 mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh bakal terus melayangkan aksi protes dengan aksi demonstrasi menolak disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Puncaknya, buruh akan menggugat UU Cipta Kerja pada 15 April 2023 mendatang.

Hal ini diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan uji materil dan uji formil.

Langkah pertama, secepat-cepatnya tanggal 15 April 2023 akan diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Adapun gugatan yang akan dimasukkan meliputi dua gugatan. Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.

“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan” ujar Said Iqbal, mengutip keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil. Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan buruh.

Meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.

“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya," ungkapnya.

 

Geruduk DPR RI Pekan Depan

Mengiringi rencana gugatan itu, buruh akan melakukan aksi demonstrasi setiap hari Selasa yang dimulai tanggal 4 April dengan melibatkan ratusan buruh di DPR RI. Selain di DPR RI, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor provinsi atau bupati/walikota. Setelah 4 April, aksi berikutnya akan dilakukan tanggal 11 dan 17 April 2023.

Selanjutnya, pada 1 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Buruh, di seluruh Indonesia 500 ribu buruh akan turun ke jalan. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan kemudian massa akan melakukan konsolidasi di GBK atau JIS. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan kota-kota industri di seluruh Indonesia.

“Setelah aksi May Day, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengumpulkan petisi sejuta buruh tolak omnibus law. Di mana petisi dalam bentuk kartu pos ini akan dibagikan melalui longmarch jalan kaki Bandung - Jakarta pada tanggal 5 Mei sampai 12 Mei buruh akan jalan kaki,” ujarnya.

 

Mogok Nasional

Dan puncaknya, buruh akan melakukan mogok nasional 5 juta buruh akan dilakukan antara bulan Juli - Agustus. Mogok nasional akan dilakukan 3 hari diikuti 100 ribu pabrik.

“Ini bukan mogok kerja. Tetapi mogok nasional. Dasarnya adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU 21/2000 yang menyatakan bahwa penanggungjawab pemogokan adalah serikat buruh,” tegas Said Iqbal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya