Mudik Lebaran, PNS Boleh Ambil Jatah Cuti Tahunan?

Kementerian PANRB tengah menyiapkan aturan terkait cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN), atau PNS selama periode mudik Lebaran 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Apr 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 16:30 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan aturan terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN), atau PNS selama periode mudik Lebaran 2023.

Salah satunya, ketentuan pengambilan cuti tahunan bagi para abdi negara yang ingin pergi mudik.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, tata cara mengajukan cuti tahunan PNS selama periode Lebaran kemungkinan juga akan turut diatur.

"Seharusnya juga diatur bahwa cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah. Sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik," jelasnya kepada Liputan6.com, Rabu (12/4/2023).

Tak hanya cuti tahunan, Averrouce mengungkapkan, pemakaian kendaraan atau mobil dinas untuk mudik lebaran juga akan turut diatur dalam kebijakan baru tersebut nantinya. "Sepertinya akan ada tambahan substansi lainnya, misalnya terkait penggunaan kendaraan dinas," imbuhnya.

Adapun tata cara pengambilan cuti tahunan PNS dan penggunaan mobil dinas sempat diatur selama periode mudik Lebaran tabun lalu. Itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ketentuan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait cuti tahunan, dalam SE itu tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kendati begitu, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 


Imbauan ke PNS

Jokowi Buka Rakernas Korpri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, bagi para PNS yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kebijakan ini diatur lantaran penyebaran pandemi saat itu masih cukup masif.

Kemudian, juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya