Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menggencarkan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk mengantisipasi terjadinya El Nino yang diperkirakan datang pada Agustus mendatang.Â
Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT. Di tahun 2023 ini, Kementan menargetkan capaian AUTP seluas 652.778 hektar (ha).
Baca Juga
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut, dengan ikut asuransi pertanian petani akan merasa aman untuk berproduksi.Â
Advertisement
"Kita tidak ingin jika terkena bencana seperti banjir, kekeringan, atau serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) menyebabkan petani rugi," kata Mentan SYL, Selasa (2/5/2023).
Mentan SYL menjelaskan, setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani atau gabungan kelompok tani, dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Adapun waktu pendaftaran dilakukan sebelum tanam dan maksimal umur tanaman 30 hari setelah tanam.
"Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian direkapitulasi oleh petugas UPTD dan disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD)," terang Mentan SYL.
Realisasi AUTP Setiap Tahun Terus Meningkat
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2018, target 1 juta ha terealisasi 806.199 ha (80,6%).
Tahun 2019, target tetap sama 1 juta ha, realisasi yang tercapai 971.218,76 ha atau 97 persen dari target. Sedangkan tahun 2020, realisasi yang tercapai 1.000.001 ha atau 100 persen dari target.
"Kecilnya realisasi pada tahun 2021 dan 2022 karena adanya pandemi COVID-19. Tahun 2021, realisasi yang tercapai 400.000 ha. Tahun 2022 realisasi yang tercapai 353.258 ha," jelas Ali Jamil.
Advertisement
Petani Hanya Membayar Rp 36.000 per hektar
Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp.36.000,- per hektar per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp.144.000,- ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat serangan OPT, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.6 juta per ha.
"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36 ribu per hektar per musim tanam dari aslinya Rp 180 ribu per hektar per musim tanam. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektar. Ini kan sangat membantu petani," kata Ali Jamil.
Menurur Ali Jamil, tren positif peserta AUTP meningkat karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.
Â
(*)