Berantas Pencurian Ikan, Indonesia Juga Perlu Sasar Kapal Kecil

Publik luar melihat praktik penerapan port state measures agreement (PSMA) di Indonesia sudah baik. Namun itu belum terimplementasi seluruhnya, khususnya pada kapal-kapal kecil yang berlayar di perairan Nusantara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mei 2023, 13:19 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 13:15 WIB
Indonesian Seas Large Marine Ecosystem (ISLME) Regional Coordinator, Muralidharan Chavakat Manghat dalam sesi bincang bahari yang digelar KKP di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Indonesian Seas Large Marine Ecosystem (ISLME) Regional Coordinator, Muralidharan Chavakat Manghat dalam sesi bincang bahari yang digelar KKP di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meminimalisir praktik penangkapan ilegal, atau ilegal fishing. Isu terkait ilegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing tersebut juga akan jadi pembahasan utama dalam pertemuan ke-4 kesepakatan negara pelabuhan, atau port state measures agreement (PSMA) di Bali, 8-12 Mei 2023.

Publik luar melihat praktik penerapan PSMA di Indonesia sudah baik. Namun itu belum terimplementasi seluruhnya, khususnya pada kapal-kapal kecil yang berlayar di perairan Nusantara.

Hal tersebut diutarakan Indonesian Seas Large Marine Ecosystem (ISLME) Regional Coordinator, Muralidharan Chavakat Manghat dalam sesi bincang bahari yang digelar KKP di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

"Sebenarnya Indonesia sudah dalam progres baik dalam memerangi IUU fishing sejak 2016. Di lihat dari luar, Indonesia sudah berada dalam progres bagus. Tapi yang harus jadi perhatian adalah di kapal-kapal kecil," ujarnya.

Pasalnya, Murali menekankan, kebanyakan yang beroperasi di laut Indonesia adalah kapal-kapal kecil dengan ukuran kurang dari 10 gross ton (GT).

"Kita perlu meningkatkan kesadaran mereka tentang penangkapan ikan yang bertanggung jawab, tentang kebijakan perikanan. Sehingga ketika mereka melaut, mereka bisa menerapkan itu," tegasnya.

"Ada penekanan khusus pada praktik penangkapan ikan sebelum memancing dan saat memancing, dan saat pemasarannya," dia menambahkan.

Murali meneruskan, proses paling efektif dan murah dalam menerapkan PSMA untuk kapal kecil, yakni dilakukan pemeriksaan sebelum melakukan penangkapan ikan. Juga, pada saat hasil tangkapan dari kapal tersebut didaratkan.

"Karena itu jauh lebih murah, kita tinggal hanya mengecek dokumen izin, apakah kapalnya terdaftar, apakah alat penangkapannya sesuai dengan regulasi. Itu jauh lebih murah dan lebih praktis," tandasnya.

KKP Bangun 2 Kapal Pemburu Maling Ikan, Tengok Kecanggihannya

KKP bangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter di 2022. Kedua kapal ini dilengkapi teknologi anti illegal fishing. (Dok KKP)
KKP bangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter di 2022. Kedua kapal ini dilengkapi teknologi anti illegal fishing. (Dok KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter di 2022. Kapal ini akan dilengkapi dengan teknologi anti illegal fishing untuk  memperkuat armada pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, kapal pengawas yang akan dibangun tersebut dilengkapi dengan peralatan dan permesinan yang canggih.

Beberapa fitur yang dikembangkan diantaranya kecepatan sampai dengan 30 knot, overview wheelhouse 360 derajat yang membuat Nakhoda dan Perwira Kapal bisa melihat ke semua sisi di sekitar kapal serta teknologi pemutus tali (rope cutter).

“Teknologinya didesain sesuai dengan kebutuhan pemberantasan illegal fishing, diantaranya rope cutter yang mampu memutus jaring yang selama ini sering dilemparkan ke laut untuk menghalangi proses penangkapan kapal illegal fishing,” terang Adin.

Selain itu, Adin menambahkan bahwa kapal pengawas kelas II ini juga dilengkapi dengan water cannon, dan sea rider dengan kapasitas 5 orang awak kapal, serta fin stabilizer dan interceptor yang membuat kapal tersebut lebih stabil.

Adin juga menjelaskan bahwa desain yang dibuat bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Swakelola Tipe II) ini pemodelannya telah diujicoba di Laboratorium Uji, Balai Teknologi Hidrodinamika, BRIN, Surabaya.

“Kapal ini lebih cepat dan lebih stabil dibanding tipe-tipe sebelumnya untuk kelas kapal yang sama,” terang Adin.

Dibangun di Batam

KKP bangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter di 2022. Kedua kapal ini dilengkapi teknologi anti illegal fishing. (Dok KKP)
KKP bangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter di 2022. Kedua kapal ini dilengkapi teknologi anti illegal fishing. (Dok KKP)

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut akan dibangun oleh PT Palindo Marine, Batam dan diharapkan sudah dapat digunakan untuk memperkuat armada pengawasan pada tahun 2023.

Adin juga menjelaskan bahwa dalam proses dimulainya pembangunan kapal tersebut telah melibatkan supervisi yang memberikan pembekalan dari berbagi instansi terkait seperti Direktorat Tipidkor Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian.

“Proses pengadaan kedua kapal pengawas ini akan terus diawasi dan disupervisi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Adin.

Upaya peningkatan infrastruktur pengawasan memang terus dilakukan oleh KKP di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sebelumnya, Menteri Trenggono juga meresmikan operasional 4 unit speed boat yang diproyeksikan sebagai Unit Reaksi Cepat (URC) bulan Maret lalu.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa akan terus memperkuat teknologi pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukungnya. 

infografis journal
Infografis Journal 8 Aplikasi Milik Pemerintah yang Membantu Berikan Informasi. (Liputan6.com/Trie Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya