Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat telah ada 163 permohonan yang ingin melakukan konversi motor listrik melalui platform digital.Â
"Sekarang kan baru 1 bengkel yang ditunjuk, itu sudah 163 yang daftar ya," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana, saat ditemui di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga
Jumlah permohonan tersebut memang masih jauh dari target sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023. Dimana target penerima bantuan pemerintah pada 2023 sebanyak 50.000 unit untuk motor listrik konversi.
Advertisement
Sedangkan, untuk tahun depan ditargetkn sebanyak 150.000 unit. Adapun besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp7.000.000 per unit motor konversi.
"(Masih jauh dari target) tapi 163 orang juga dari satu bengkel. Mereka sudah membuktikan bahwa program ini berjalan dari satu bengkel pun," ujarnya.
Sementara itu, untuk bengkel konversi sepeda motor listrik ini, sudah ada 22 bengkel yang bersertifikasi Kementerian perhubungan.Â
Namun, baru ada 8 bengkel motor konversi yang sudah dipastikan bisa ikut program konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik.Â
"Nanti akan ada bengkel-bengke yang punya akses di daerah. Itu bengkelnya baru yang di Cipulir, itu saja sudah 163 (pemohon). Hari ini insyallah akan ditunjuk, hari ini akan ada 7 jadi akan ada 8. Nanti bakal ada yang di Bali," ujarnya.
Dadan menyampaikan, delapan bengkel tersebut dianggap telah siap dan mampu mendukung program konversi motor listrik dengan target sekitar 35.000 motor. "Kita sudah tanya kapasitasnya berapa, sudah, terus kita jumlah karena kita target 50 ribu. Nah, yang 8 ini sudah 35 ribu kapasitasnya. Mudah-mudahan makin luas," pungkasnya.Â
Tak Perlu Repot, Konversi Motor Konvensional ke Listrik Tidak Mengubah BPKB
Demi menyukseskan kampanye elektrifikasi di Tanah Air, beberapa workshop di Jakarta telah menyediakan jasa konversi dari motor konvensional ke motor listrik. Sehingga masyarakat Indonesia bisa melakukan konversi tanpa membeli motor listrik baru.Â
Kehadiran bengkel rekanan tersebut bertujuan untuk memuluskan rencana pemerintah terkait ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sejalan dengan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019.
Bengkel yang melakukan konversi motor listrik sudah mendapatkan sertifikasi dari kementerian terkait sehingga hasil yang diharapkan sesuai dengan standardisasi.
Pemilik motor listrik hasil konversi tidak perlu melakukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hanya saja, dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh AKBP Aldo S, selaku Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, bahwa pemilik tidak perlu khawatir terkait surat-surat yang nanti dimiliki untuk motor hasil konversi.
"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," jelas Aldo.Â
Advertisement
Pihak Kepolisian Turut Mengecek Perihal Nomor Rangka dan Nomor Mesin
Namun, sebelum melakukan konversi dari motor konvensional ke motor listrik, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.
"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," tambah Aldo.
Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian : biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000, sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya", tandasnya.