Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggencarkan penggunaan kendaraan listrik, salah satu upayanya dengan menawarkan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik.
Sesditjen ILMATE Kemenperin, Yan Sibarang Tandiele menyampaikan bahwa terdapat alur atau tahap penyaluran insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) untuk motor listrik berbasis baterai roda dua.Â
Baca Juga
"Tahap pertama, Produsen melakukan pendaftaran pada sistem Data Produksi (Model/ Tipe, No rangka) dan Daftar Nama Dealer penjual, serta Sertifikasi TKDN," demikian paparan Yan Sibarang Tandiele dalam acara diskusi "Lebih Asyik Dengan Motor Listrik, dikutip Senin (29/5/2023).
Advertisement
Tahap kedua, adalah melakukan verifikasi atas input produsen. Kemudian di tahap ketiga, akan di;akukan integrasi data calon penerima (KUR, BPUM, BANSOS atau PLN).
Tahap keempat, Sistem memberikan informasi mengenai daftar Produsen dan Tipe Kendaraan serta Daftar Masyarakat yang mendapat insentif.
"Kelima, Masyarakat datang ke diler dengan tahap awal yaitu : Diler melakukan pengecekan mandiri berdasar NIK pada KTP, untuk mengetahui apakah berhak mendapat insentif," jelasnya.
Selanjutnya, diler melakukan input data STNK calon penerima insentif di Sistem Informasi.
Hingga pada tahap keenam, masyarakat tertentu membeli dengan potongan harga, di mana Lembaga Verifikasi Industri (LVI) kemudian melakukan verifikasi kesesuaian data Penjualan dan data STNK.
Di tahap ketujuh, dilakukan juga rekap permintaan pembayaran ke KPA dan PPK (secara bulanan) dan PPK melakukan verifikasi dokumen dari LVI.
Tahap Selanjutnya
Kemudian ketika sudah mencapai tahap selanjutnya, dapat diproses Pembayaran Rebate, PPK menerbitkan SK penerima bantuan pembelian, Dokumen rekap realisasi Rebate dan SPP dan SP2D.
Hingga pada tahap terakhir, manufaktur menerima penggantian rebate.
Advertisement
Begini Proses Pengajuan Konversi Motor Listrik, Daftar di ebtke.esdm.go.id/konversi
Sebanyak 193 orang yang telah mengajukan program konversi sepeda motor berbasis bahan bakar menjadi motor listrik per 15 Mei 2023.
Link pendaftaran untuk konversi motor listrik adalah ebtke.esdm.go.id/konversi.
"Tetapi kami belum memproses (konversi ke motor listrik), karena nanti sistemnya per batch. Jadi ketika sudah terkumpul semua yang mendaftar tahap selanjutnya adalah mengidentifikasi setiap jenis motor yang diajukan," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, dalam acara diskusi "Lebih Asyik dengan Motor Listrik" yang disiarkan secara daring pada Senin (29/5/2023).
"Karena apa? karena tipe motor berbeda beda, maka memerlukan braket yang berbeda beda, jadi dipetakan. sehingga ketika akan dilakukan, semua komponennya akan siap. Prosesnya juga membutuhkan cek fisik," jelasnya.
Cek Kondisi Fisik Motor
Maka dari itu, masyarakat yang mengajukan konversi sepeda motornya ke motor listrik diharapkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu pada kondisi fisik motornya ke samsat terdekat.
"Perlu juga dipastikan pajak motornya sudah lunas,' tambah Sripeni.Â
Selain itu, Sripeni juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah berdiskusi dengan bank himbara untuk bantuan pembiayaan konversi sepeda motor ke motor listrik.
"Agar Bank misalnya mau membiayai selama 3 tahun. Jadi nantinya masyarakat dapat datang langsung dan biaya selisihnya ditanggung bank. Satu lagi yang kami jajaki adalah lembaga pembiayaan atau leasing," ungkapnya.Â
Pemerintah Targetkan 50 Ribu Unit Sepeda Motor Dikonversi ke Berbasis Listrik di 2023
Dalam kesempatan itu, Sripeni juga menjelaskan bahwa konversi adalah pergantian isi badan atau mesin sepeda motor dari berbasis bahan bakar menjadi berbasis baterai listrik.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Target konversi sepeda motor tahun 2023 adalah 50.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konvers 42 bengkel," demikian paparan Sripeni.
Di tahun selanjutnya, Pemerintah menargetkan konversi sepeda motor tahun 2024 sebanyak 150.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.
"Bengkel yang sudah mendapat sertifikat Kemenhub 19 bengkel mampu mengkonversi 1.900 unit/bulan tau 22.800 unit/tahun.
Sejauh ini, Sripeni mencatat, sudah ada 21 bengkel konversi motor yang tersebar di wilayah Banten, Jawa, hingga Bali yang sudah mendapat sertifikasi Kementerian Perhubungan untuk pelayanan konversi ke sepada motor listrik.
"Di sini menang sebagian besar bengkel ada di daerah Jawa. Mereka sudah punya binaan," bebernya.Â
"Perkiraan bengkel terlatih s.d. Desember 2023 sebesar 1.020 bengkel, mampu mengkonversi 102.000 unit/bulan atau 1.224.000 unit/tahun," ungkap Sripani.
Advertisement