Produsen Sepatu Puma PT Horn Ming Indonesia Bakal PHK 600 Karyawan

Horn Ming Indonesia yang beroperasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akan memberhentikan atau melakukan PHK terhadap 600 orang pekerja.

oleh Arthur Gideon diperbarui 05 Jun 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 19:30 WIB
Puma Ultra
Produsen sepatu merek Puma tengah mengambil langkah efisiensi dengan memutus kerja atau PHK kepada 600 orang dari jumlah total 2.400 karyawan yang ada. Sepatu Puma Ultra, produk terbaru apparel Puma pada Januari 2021. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gelombang Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) di Tanah Air belum berhenti. Terbaru, PT Horn Ming Indonesia yang merupakan produsen sepatu merek Puma berencana merumahkan ratusan pekerja. 

Horn Ming Indonesia yang beroperasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akan memberhentikan atau melakukan PHK terhadap 600 orang pekerja.

Hal tersebut tertuang dalam rencana pemutusan kerja telah disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan melalui surat pemberitahuan bernomor 023/HR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ya betul, minggu lalu kita sudah dapat informasi akan adanya PHK kepada 600 orang karyawan PT Horn Ming Indonesia," ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono dikutip dari Antara, Senin (5/6/2023).

Ia menyebutkan produsen sepatu merek ternama di dunia tersebut tengah mengambil langkah efisiensi dengan memutus kerja kepada 600 orang dari jumlah total 2.400 karyawan yang ada.

"Dari total 2.400 karyawan rencananya ada 600 orang yang bakal di PHK," katanya.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh perusahaan dengan melakukan gelombang pemutusan kerja tersebut akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global, sehingga perusahaan itu mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan tenaga kerja.

"Alasannya order sepi karena efek pasar Eropa lesu setelah perang Ukraina dan Rusia," ujarnya.

 

Pemenuhan Hak Korban PHK

Puma One
Sepatu sepak bola dan futsal Puma One

Ia mengatakan Dianaker Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi atas pengajuan surat pengurangan jumlah tenaga Kerja PT Horn Ming Indonesia itu guna memastikan para pekerja yang terdampak PHK mendapat pemenuhan hak mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Rencana besok kita bakal mendatangi perusahaan itu untuk memverifikasi atas pengajuan PHK. Ini ditujukan agar semua hak-hak pekerja itu sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

Terjadinya gelombang PHK pada industri padat karya bukan hanya kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam satu tahun ini sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.

Salah satunya seperti terjadi di PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma yang tutup pada April 2023 akibat pemberhentian produksi yang berdampak pada 1.200 karyawan terkena PHK.

"Kalau soal pemutusan kerja ini kami tidak bisa hindari. Karena itu tergantung dari kemampuan perusahaan masing-masing. Hanya kami berharap mudah-mudahan tidak ada lagi gelombang PHK ini," ucap Rudi.

Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya